HEADLINE

Ada Berbagai Aturan Berbeda di PPDB SMA 2021, Apa Saja?

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COMDinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat berencana memberlakukan sejumlah peraturan berbeda dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA tahun 2021. Apa saja?

“Jadi, PPDB yang tahun ini akan kita lakukan ada beberapa perbedaan atau ada beberapa hal baru dari regulasi yang akan kita terapkan,” kata Kadisdik Jawa Barat Dedi Supandi di Kantor Disdik Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (10/2/2021).

Secara umum, garis besar PPDB tahun 2021 menurutnya tetap mengusung transparansi, akuntabel, dan obyektif. Ini merupakan hal yang dipertahankan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Apa saya aturan dalam PPDB tahun 2021? Penerimaan siswa tetap akan membuka jalur afirmasi yang di dalamnya terdiri dari jalur prestasi dan siswa yang pindah tempat tinggal. Zonasi juga akan tetap diberlakukan.

Yang paling mencolok perbedaannya adalah dari segi kepanitiaan. Jika sebelumnya kepanitiaan terpusat di Disdik Jawa Barat, tahun ini kepanitiaan akan terbagi. Seluruh kepala cabang Disdik di Jawa Barat akan jadi ketua panitia PPDB.

“Jadi, seluruh kepala cabang dinas dari 1-13 dia adalah ketua pelaksanaan PPDB di wilayah. Di sini (Disdik Jawa Barat) hanya koordinator PPDB,” jelasnya.

Koordinator ini akan bertugas sebagai pihak pengontrol agar PPDB berjalan lancar. Salah satu yang akan dilakukan Disdik Jawa Barat adalah melakukan roadshow ke berbagai daerah memastikan PPDB berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Aturan lain yang berbeda adalah dari jalur prestasi. Jika tahun sebelumnya siswa yang masuk ke SMA melalui jalur prestasi menggunakan hasil Ujian Nasional (UN), tahun ini tidak dipergunakan.

“Untuk tahun ini, nilai rapor pada lima semester terakhir yang disampaikan sekolah jadi bagian yang akan kita nilai untuk PPDB (dari jalur prestasi),” jelas Dedi.

Perbedaan berikutnya adalah SMA/SMK swasta akan dilibatkan dalam proses PPDB. Mereka akan dimasukkan menjadi pilihan siswa ketika memilih sekolah.

“Jadi, siswa ada pilihan, bukan hanya sekolah negeri, tapi akan dicantumkan sekolah swasta agar dijadikan (pilihan) dalam rangka jalur PPDB ini,” tuturnya.

Sementara sebelum aturan itu benar-benar diberlakukan dalam PPDB, Dedi mengatakan akan merevisi peraturan gubernur (pergub) tentang PPDB. Selain itu, ada langkah-langkah lain yang dilakukan seperti uji publik, pembuatan petunjuk teknis, hingga pelaksanaan PPDB itu sendiri. (ors)

Yatti Chahyati

Recent Posts

Sustainability Bond bank bjb Oversubscribed Hingga 4,66 Kali

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…

1 jam ago

Sengit! Persib Kandaskan Borneo FC Lewat Gol Ciro Alves

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…

2 jam ago

Cucun Syamsurijal Laporkan Anggota DPRD Kab. Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…

2 jam ago

Cucun Syamsurijal: Pilkada Ibarat Sepak Bola

KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…

3 jam ago

Peluang Emil Audero di Timnas Indonesia Kata Erick Thohir

WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…

4 jam ago

Insting Shin Tae-yong Terbukti di Laga Kontra Arab

WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…

5 jam ago