PASDUNIA

Kini Wajib Karantina Jika Akan Terbang ke Tiongkok

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM–
Kedutaan Republik Rakyat China di Jakarta menyampaikan bahwa semua penumpang penerbangan menuju Tiongkok harus melakukan karantina.

“Satu orang dalam satu ruangan, setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan memantau kondisi kesehatan sesuai dengan persyaratan,” demikian pengumuman Kedutaan Besar RRC di Jakarta, Jumat (19/2/2021).

Tidak dijelaskan secara terperinci mengenai karantina di Indonesia sesuai persyaratan baru itu.

Kedutaan hanya menjelaskan bahwa bagi yang telah melakukan karantina genap 14 hari dengan suhu tubuh normal dan tidak ada gejala penyakit saluran pernapasan, mereka dalam kurun waktu 48 jam sebelum keberangkatan harus melakukan tes usap dan tes antibodi IgM dan IgG di salah satu dari 37 rumah sakit dan laboratorium klinik yang direkomendasikan Kedutaan Besar RRC.

Setelah semua persyaratan tersebut dipenuhi, calon penumpang masih harus mengajukan permohonan mendapatkan Kode Kesehatan dan Surat Deklarasi Kesehatan kepada pihak Kedutaan dan kantor perwakilan RRC di beberapa kota di Indonesia.

Pihak kedutaan dan perwakilan RRC bersedia mengeluarkan kedua dokumen tersebut jika hasil tes COVID calon penumpang negatif dan jika mereka menggunakan penerbangan langsung tanpa melalui negara atau wilayah ketiga.

Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal RRC di Indonesia tidak akan menerbitkan Kode Kesehatan dan Surat Deklarasi Kesehatan bagi penumpang penerbangan transit.

Semua penumpang penerbangan menuju China diharuskan secara sungguh-sungguh mematuhi peraturan pencegahan dan pengendalian pandemi, serta dengan jujur menyerahkan dokumen yang terkait.

Dilansir dari antara, Minggu (21/2/2021) Kedubes China menyatakan bahwa jika ditemukan upaya penyembunyian kondisi penyakit, perubahan hasil keterangan tes, tidak memenuhi persyaratan karantina atau pengisian informasi yang tidak benar dan kondisi lainnya, calon penumpang tidak akan memperoleh Kode Kesehatan atau Surat Deklarasi Kesehatan. Bagi pelanggar hukum, akan dimintai pertanggungjawaban yang sesuai.

Setibanya di China, para pengguna penerbangan internasional masih harus melakukan karantina selama 21 hingga 28 hari di tempat-tempat yang telah ditentukan, ditambah tes usap sebanyak tiga sampai empat kali –yang salah satu pengambilan sampelnya melalui dubur.

Adapun kebijakan tersebut berlaku secara efektif mulai 24 Februari 2021.

Beberapa negara yang terkena kewajiban tersebut adalah Amerika Serikat, Indonesia, Iran, Portugal, Belarus, Belgia, Uni Emirat Arab, Singapura, Finlandia, Denmark, Swiss, Swedia, dan Turki. (*)

Tiwi Kasavela

Recent Posts

Pelantikan Pj Wali Kota Bandung: A Koswara Siap Lanjutkan Program Kerja

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, telah melantik A Koswara…

31 detik ago

Pestapora 2024: Pertamina Fastron Hadirkan Edukasi Otomotif di Tengah Festival Musik

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pertamina Fastron siap memeriahkan festival musik Pestapora 2024, yang akan diadakan di…

39 menit ago

Harga Pangan Naik: Cabai Rawit Merah Sentuh Rp46.000 per Kg

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Harga beberapa komoditas pangan mengalami kenaikan pada Jumat (20/9/2024) pagi. Dilansir dari…

2 jam ago

Dedi Mulyadi Tekankan Pentingnya Keadilan dalam Dialog Kebhinekaan di Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Bakal calon Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menghadiri acara Dialog Kebhinekaan di…

4 jam ago

RSUD dan Dinsos Bandung Gelar Khitanan Massal untuk 60 Anak

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung bersama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)…

4 jam ago

Keseimbangan Hubungan Antarmanusia

Oleh: Prof. Dr. H. Ali Anwar, M.Si (Ketua Bidang Agama Paguyuban Pasundan) BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Ajaran…

7 jam ago