BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Jawa Barat Illa Setiawati menyampaikan bahwa penahanan kartu Ujian Tengah Semester (UTS) oleh sekolah adalah hal yang Memalukan.
“Bikin malu saja, tidak ada satu sekolahpun yang boleh merampas atau menahan hak siswa, UTS kan hak siswa, setiap siswa berhak mengikuti UTS baik yang sudah membayar ataupun belum, karena tidak ada kaitannya urusan UTS dengan SPP apa lagi di masa covid seperti ini,” terangnya kepada pasjabar, Senin (1/3/2021) saat dimintai tanggapan terkait penahanan Kartu UTS oleh beberapa sekolah.
Menurut Illa, Jangankan di masa pandemi covid 19, saat tidak covid pun, tidak boleh ada satu sekolahpun yang di perbolehkan melakukan penahanan kartu UTS dengan alasan apapun apa lagi dengan alasan SPP.
“Jangan sampai ada penahanan kartu UTS, ini itu dunia pendidikan bukan dunia bisnis,” ulasnya.
Hal ini sambung Illa ada dalam PP 48 tahun 2008 pasal 52 di mana tertulis bahwa satuan pendidikan tidak boleh mengaitkan urusan administrasi dengan akademis siswa.
“Biasanya kami langsung mendampingi siswa tersebut untuk mendapatkan haknya, sekolah seperti itu harus dilaporkan karena mereka tidak berhak melakukan penahanan yang menyangkut dengan hak siswa,” ucapnya.
Illa berharap bahwa ke depan jika memang masih ada sekolah-sekolah yang masih melakukan proses penahanan kartu ujian atau hal lainnya yang menyangkut hak siswa dengan dalih administrasi sebaiknya disdik dapat menindak tegas sekolah tersebut, jika perlu memberhentikan seluruh bantuanya agar ada efek jera untuk sekolah lainnya.
“Ke depan FMPP akan terus berkomitmen untuk terus mendamping dan mengawal seluruh siswa/i yang tidak mendapatkan haknya apalagi siswa miskin,” pungkasnya. (tiwi)