Advertisement
PASJABAR
No Result
View All Result
Rabu, 21 April 2021
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASDUNIA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • PASTV
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASDUNIA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • PASTV
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Deden : Korupsi, Budaya Yang Susah Hilang di Indonesia

6 April 2021
Deden : Korupsi, Budaya Yang Susah Hilang di Indonesia

Pengamat Komunikasi Politik Universitas Pasundan (Unpas), Dr H Deden Ramdan MSi.CICP.DBA. (instagram @de2nramdan)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Maraknya korupsi di tanah air dan itu berlangsung secara terus menerus  rasa-rasanya  perlu ada jawaban atas masalah mengapa perbuatan korupsi tak kunjung berakhir bahkan yang terjadi di beberapa daerah seperti di Kabupaten Bandung Barat dimana 2 Bupati yang telah ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi oleh KPK. Apakah korupsi merupakan budaya yang susah hilang dan akan diwariskan kepada anak cucu generasi penerus bangsa ini.

Hal ini menjadi sorotan Pengamat Komunikasi Politik Universitas Pasundan (Unpas), Dr H Deden Ramdan MSi.CICP.DBA. Kepada Pasjabar Deden menyebutkan, saat ini berbagai cara sudah dilakukan oleh pemerintah untuk menghilangkan kebiasaan buruk korupsi. Namun tampaknya, hasilnya belum begitu memuaskan. Lalu, sebenarnya apa sih yang menyebabkan korupsi begitu sulit diberantas?

Dijelaskannya, dalam Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah “Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.

Baca juga:   HIMA PKnH FKIP Unpas Gelar Civic's Competition 2021

“Dalam ilmu politik, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi atau politik, baik yang disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain, yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat umum, perusahaan, atau pribadi lainnya,” paparnya.

Ia mengatakan jika ahli ekonomi menggunakan definisi yang lebih konkret. Korupsi didefinisikan sebagai pertukaran yang menguntungkan (antara prestasi dan kontraprestasi, imbalan materi atau non materi), yang terjadi secara diam-diam dan sukarela, yang melanggar norma-norma yang berlaku, dan setidaknya merupakan penyalahgunaan jabatan atau wewenang yang dimiliki salah satu pihak yang terlibat dalam bidang umum dan swasta.

Baca juga:   FOTO : Mahasiswa Unpas, Unisba dan Tel-U Demo di Polrestabes Bandung

“Oleh sebab itu perlu ada langkah signifikan untuk mendapatkan solusi selain peran dari Kementerian dan Lembaga Negara terkait juga partisipasi dari elit politik. Media massa tetapi peran serta masyarakat juga menjadi faktor yang menentukan dalam pemberantasan korupsi ini sebagai kontrol sosial. Masyarakat dituntut mampu untuk melihat dan menganalisis korupsi yang terjadi di sekitar mereka. Sehingga pemberantasan dilakukan relatif  lebih mudah. Artinya masyarakat dituntut berperan secara aktif dalam proses atau alur tahapan program dan pengawasannya, mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian kegiatan dengan memberikan sumbangan tenaga, pikiran, atau dalam bentuk materill,” papar Deden.

Baca juga:   Ini Nomor Urut Paslon Pilkada Serentak di Jabar

Deden menyebukan secara komprehensif berikut saran dalam pemberantasan korupsi di Indonesia :

  1. Membangun kompetensi, profesionalitas dan integritas dari pejabat Negara untuk tegas menolak korupsi dan memberi pelayanan maksimal.
  2. Merevisi Undang-undang dengan saksi hukuman yang lebih berat bagi penyelenggara negara yang terlibat korupsi.
  3. Menutup celah-celah dalam undang-undang korupsi
  4. Peningkatan Partisipasi masyarakat dalam upaya melakukan pencegahan sebagai bentuk upaya pemberantasan korupsi melalui sosialisasi dan pendidikan,.
  5. Pencatan ulang aset dilakukan oleh pemerintah dalam rangka memantau sirkulasi aset yang dimiliki oleh Pejabat.
  6. Mengefektifkan atau menguatkan fungsi monitoring dan supervisi terhadap lembaga penegak hukum lain dalam penanganan kasus korupsi. Dengan demikian diharapkan tindak pidana korupsi yang terjadi minimal bisa direduksi secara bermakna. (*/tie)
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Deden Ramdankomunikasi politikkorupsi indonesiapakar komunikasi politikuniversitas pasundanunpas

Related Posts

FOTO : Pembuatan Alquran Braille
HEADLINE

FOTO : Pembuatan Alquran Braille

21 April 2021
Ulfah Mawaddah, Mahasiswi Unpas Duta Baca Jabar Datangi Yana Mulyana
HEADLINE

Ulfah Mawaddah, Mahasiswi Unpas Duta Baca Jabar Datangi Yana Mulyana

21 April 2021
Doni : Larangan Mudik Cegah Hal Tragis
HEADLINE

Doni : Larangan Mudik Cegah Hal Tragis

21 April 2021
Next Post
PIS Terus Menjadi Urat Nadi Pendistribusian Energi untuk Negeri

PIS Terus Menjadi Urat Nadi Pendistribusian Energi untuk Negeri

Menparekraf Ajak Pulihkan Citra Pariwisata Pasca Terorisme

Menparekraf Ajak Pulihkan Citra Pariwisata Pasca Terorisme

Lagu Dynamite BTS Nomor Satu di Penjualan Digital Billboard

Lagu Dynamite BTS Nomor Satu di Penjualan Digital Billboard

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Masih Ingin Jadi Gubernur, Emil Ngaku Belum Ingin Jadi Menteri

2 tahun ago

Tenaga Pendidik Harus Gali dan Kembangkan Potensi Siswa

2 tahun ago
Yoga Mahasiswa STKIP Pasundan yang Hobi Pencak Silat

Yoga Mahasiswa STKIP Pasundan yang Hobi Pencak Silat

5 bulan ago
Luxurious dan Mempesona Koleksi Uniqlo x Ines De La Fressange

Luxurious dan Mempesona Koleksi Uniqlo x Ines De La Fressange

3 bulan ago

Categories

  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

FOTO : Pembuatan Alquran Braille
HEADLINE

FOTO : Pembuatan Alquran Braille

21 April 2021

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- PEKERJA menyelesaikan pembuatan Alquran braille di Percetakan Yayasan Penyantun Wyata Guna, Jln. Pajajaran, Kota...

Ulfah Mawaddah, Mahasiswi Unpas Duta Baca Jabar Datangi Yana Mulyana

Ulfah Mawaddah, Mahasiswi Unpas Duta Baca Jabar Datangi Yana Mulyana

21 April 2021
Setelah Lima Tahun, 2PM Akan Segera Comeback

Setelah Lima Tahun, 2PM Akan Segera Comeback

21 April 2021
Doni : Larangan Mudik Cegah Hal Tragis

Doni : Larangan Mudik Cegah Hal Tragis

21 April 2021
PIS Siap Menjadi yang Terdepan di Bisnis Marine dan Logistik

PIS Siap Menjadi yang Terdepan di Bisnis Marine dan Logistik

21 April 2021

Highlights

Doni : Larangan Mudik Cegah Hal Tragis

PIS Siap Menjadi yang Terdepan di Bisnis Marine dan Logistik

GADA AMS Rayon Margahayu Gelar Bakti Sosial Untuk Masyarakat

Kemenparekraf Tekankan Pentingnya Data sebagai Indikator Capaian Kerja Sektor Parekraf

GIPI Deklarasikan Industri Pariwisata Bergerak dan Perang Terhadap COVID-19

Intip Sinopsis Sweet & Sour, Film Terbaru Krystal Jung

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASDUNIA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • PASTV

© 2018 www.pasjabar.com