CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 17 November 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBISNIS

Investasi Aset Kripto Perlu Regulasi yang Jelas

Tiwi Kasavela
26 April 2021
Investasi Aset Kripto Perlu Regulasi yang Jelas

Investasi Aset Kripto Perlu Regulasi yang Jelas. (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Ekosistem investasi aset kripto perlu regulasi yang jelas. Untuk melindungi masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Dr. Yoyok Prasetyo.

Yoyok merupakan Pengamat Ekonomi dan Investasi dari Universitas Islam Nusantara (Uninus) Bandung sekaligus Dosen Luar Biasa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung.

“Sebuah ekosistem investasi, termasuk investasi di Aset Kripto sudah seharusnya memiliki regulasi yang jelas. Hal ini tentunya adalah dalam rangka melindungi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Adanya kasus yang mengatasnamakan investasi aset kripto. Yang berujung merugikan masyarakat. Tentunya menjadi pekerjaan rumah dari pemerintah yang berfungsi sebagai regulator. Untuk segera mengatur investasi yang sedang trend ini,” teranganya.

Terkait Aset Kripto, saat ini di Indonesia terdapat 229 Aset Kripto yang boleh diperdagangkan.

Sementara diseluruh dunia, terdapat 8.472 aset kripto yang beredar. Aset Kripto sendiri adalah Komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset. Menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi. Untuk mengatur penciptaan unit baru. Memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak ketiga.

Baca juga:   Prediksi Harga Emas Setelah Berita Vaksin Pfizer Inc

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Telah menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan tersebut diterbitkan dan mulai berlaku pada 17 Desember 2020.

“Selain keberadaan Bursa, lembaga penunjang lain yang sangat penting. Adalah keberadaan lembaga kliring dan penjaminan transaksi. Lembaga ini sangat penting, karena akan memastikan transaksi sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Adanya lembaga kliring dan penjaminan transaksi di ekosistem investasi aset kripto ini. Tentunya akan memberikan rasa aman kepada masyarakat / investor. Dan memberikan kepastian bahwa investasi yang dilakukan adalah legal. Terakhir Pemerintah harus menciptakan iklim investasi yang kondusif didalam negeri. Sehingga masyarakat investor lebih memilih investasi. Di dalam negeri dibandingkan luar negeri,” tambah Yoyok.

Terkait ekosistem investasi di aset kripto. Selangkah lagi masyarakat Indonesia akan mendapatkan kemudahan serta keamanan dalam berinvestasi.

Hal ini dikarenakan secara kelembagaan, perdagangan aset kripto di Indonesia sudah dibilang lengkap. Mulai dari Bursanya yaitu di Digital Future Exchange (DFX). Para pedagang aset kripto, serta PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) sebagai Lembaga Kliring juga sudah siap.

Baca juga:   Belasan Syarat Mall di Bandung Bisa Dibuka Lagi

Perdagangan Aset Kripto melalui Bursa tinggal menunggu persetujuan dari otoritas. Yaitu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti).

Kesiapan Lembaga Kliring

Dalam rilis yang diterima PASJABAR, terkait kesiapan sebagai Lembaga Kliring, Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) mengatakan.

“Sampai dengan saat ini kalau boleh kami katakan, KBI sudah siap 100% sebagai Lembaga Kliring. Hal tersebut dilihat baik dari sisi permodalan maupun infratrukturnya. Terkait peran sebagai Lembaga Kliring, peran KBI meliputi Penyelesaian keuangan, fungsi Delivery versus payment. Dan pengawasan integritas keuangan, Fungsi Suspend, rekomendasi sistem dan anggota. Harapan kami, dengan mulai beroperasinya Bursa Aset Kripto. Akan memberikan warna baru dalam ekosistem investasi di Indonesia,” tandasnya.

Fajar Wibhiyadi menambahkan, “Dengan hadirnya Bursa Kripto di Indonesia. Tentunya ini merupakan hal posisif terkait ekosistem investasi. Karena masyarakat atau investor akan memiliki banyak pilihan dalam menentukan arah investasinya. Namun demikian, sebagai Lembaga Kliring, KBI tentunya juga akan melakukan edukasi kepada masyarakat terkait investasi ini. Karena bagaimanapun sebuah investasi selalu memiliki risiko. Dan terkait risiko ini masyarakat juga harus memahami dengan baik.”

Baca juga:   Harga Minyak Goreng Kemasan Premium di Bandung Kembali ke Normal

Terkait akan hadirnya Bursa Kripto di Indonesia, Oscar Dharmawan, CEO Indodax mengatakan. Bahwa pihaknya mendukung penuh terkait rencana dan aturan tentang bursa kripto.

“Karena ini sejalan dengan visi dari Indodax yaitu memajukan ekosistem kripto di Indonesia. Kehadiran Bursa Kripto tentunya akan memberikan perlindungan kepada masyarakat investor. Karena dalam ekosistem itu akan ada lembaga kliring. Yang tentunya akan memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan,” ucapnya.

Aset kripto sambung Oscar juga memiliki potensi bersar untukberkembang di Indonesia, dan sudah selayaknya Aset Kripto ini diperdagangkan melalui mekanisme di Bursa.

Ekosistem investasi aset kripto perlu regulasi yang jelas. Untuk melindungi masyarakat. (*/tiwi)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Aset Kripto Perlu Regulasi


Related Posts

No Content Available

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Pelatih Como, Cesc Fabregas, sangat diinginkan Inter Milan sebagai penerus Simone Inzaghi di kursi pelatih. (PIERO CRUCIATTI/AFP)
HEADLINE

Diincar Klub Besar Eropa, Masa Depan Cesc Fabregas di Como 1907 Akhirnya Terjawab!

16 November 2025

www.pasjabar.com -- Presiden Como 1907, Mirwan Suwarso, akhirnya memecah kesunyian terkait rumor yang menyebut Cesc Fabregas siap...

Foto: Jurij Kodrun - FIFA/FIFA via Getty Images

Keok Mengejutkan! Jerman Tersingkir, Ini 16 Besar Piala Dunia U-17 2025 yang Bikin Warganet Heboh!

16 November 2025
Spanyol menang telak 4-0 atas Georgia di Kualifikasi Piala Dunia 2026. Oyarzabal cetak dua gol, Zubimendi dan Torres bersinar meski tanpa Lamine Yamal. (AFP)

Tanpa Lamine Yamal Tak Gentar! Spanyol Menggila Hajar Georgia 4-0, Oyarzabal & Zubimendi Jadi Bintang!

16 November 2025
Islam Makhachev menang angka mutlak atas Jack Della Maddalena. ( Getty Images via AFP/ISHIKA SAMANT)

Islam Makhachev Perkasa! Hajar Jack Della Maddalena 5 Ronde Tanpa Ampun, Rebut Sabuk Welter UFC 322!

16 November 2025
Timur Kapadze. (Getty Images/Zhizhao Wu)

Timur Kapadze Selangkah Lagi ke Timnas Indonesia? Transfermarkt Ungkap Fakta Mengejutkan!

16 November 2025

Highlights

Islam Makhachev Perkasa! Hajar Jack Della Maddalena 5 Ronde Tanpa Ampun, Rebut Sabuk Welter UFC 322!

Timur Kapadze Selangkah Lagi ke Timnas Indonesia? Transfermarkt Ungkap Fakta Mengejutkan!

Diusir Halus dari Madrid? Arsenal Resmi Mundur, Masa Depan Rodrygo Goes Kini di Ujung Tanduk!

Drama Panas MotoGP Valencia 2025! Bezzecchi Juara, Bagnaia Hancur Lebur & Morbidelli Cedera!

Mario Suryo Aji Akhiri Moto2 2025 dengan Drama! Diogo Moreira Juara Dunia, Hasil Akhir Bikin Kaget!

Indra Sjafri Bongkar Alasan Mengejutkan Arkhan Fikri & Rayhan Hannan Absen Lawan Mali: “Risiko Terlalu Besar!”

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.