BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung melarang seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk mudik lebaran 2021.
Jika dilanggar, BKPSDM sudah menyiapkan berbagai sanksi akan dijatuhkan kepada ASN yang nekat mudik.
Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kota Bandung, Wawan pada Bandung Menjawab dengan topik Penegakkan Peraturan dan Sanksi Larangan Mudik Bagi ASN di Taman Sejarah, Kota Bandung, Kamis (29/4/2021).
Wawan mengatakan, ASN di Kota Bandung berjumlah sekitar 15.000 orang dan mulai 6-17 Mei 2021 dilarang cuti sebagai bentuk kontrol Pemkot Bandung kepada ASN dalam aturan larangan mudik pada tahun ini.
“Kecuali untuk cuti yang melahirkan dan cuti dengan alasan penting. Karena ASN itu harus menjadi contoh disiplin bagi masyarakat. Itu sudah ada dalam PP 53 tahun 2010 tentang aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil,” katanya.
Dan jika dilanggar dikatakan Wawan konsekuensinya berat karena melanggar kebijakan Pemerintah baik Pusat mau pun Daerah. “Jadi jangan sampai mengambil celah, apalagi ada cek poin untuk pemeriksaan,” ucap Wawan.
Menurut Wawan, bagi ASN yang tertangkap basah melanggar aturan larangan mudik tersebut, ada sanksi yang sudah diatur. Di Kota Bandung telah ada Surat Edaran dari Sekretaris Daerah Kota Bandung.
“Itu sudah didistribusikan kepada seluruh perangkat daerah. Tinggal masing-masing perangkat daerah memonitor, mengawasi, dan mengendalikan ASN-nya. Nanti BKPSDM akan menerima apa yang dilaporkan oleh Perangkat Daerah, baru kita melakukan tindakan,” lanjutnya.
Wawan menyampaikan, bagi ASN yang nekat mudik tersebut, akan menerima sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis yang bahkan bisa memberatkan bagi para ASN dalam karir ke depannya.
Sebagaimana yang telah diatur dalam Perwal 82 tahun 2020 tentang penilaian kinerja, termasuk sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin.
“Untuk teguran lisan, teguran tertulis itu bisa dipotong tunjangannya 50 persen selama satu bukan. Kalau pernyataan tidak puas itu selama tiga bulan. Tapi nanti dilihat berat tidaknya yang diputuskan melalui tahapan, proses klarifikasi, ada sidangnya pemeriksaan yang bersangkutan,” jelasnya.
Ia menambahkan larangan mudik bagi ASN ini sudah disosialisaikan kepada perangkat daerah masing-masing untuk disampaikan kepada ASN.
“Jadilah ASN yang disiplin, taat terhadap aturan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah,” tegasnya. (Put)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan sejumlah langkah tindak lanjut terkait insiden kecelakaan lalu…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat pergerakan harga sejumlah komoditas pangan yang mengalami…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Memasuki musim penghujan, PT KAI Daop 2 Bandung melakukan perawatan dan perbaikan…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM-- Hanna Nuraisyah, Mahasiswi jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia yang akrab dipanggil Hanna,…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Menyusul kecelakaan maut di Kilometer 92 Tol Purbaleunyi yang mengakibatkan satu korban…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat menandatangani pakta integritas…