HEADLINE

Akhir Pekan Ini Disdagin dan Satpol PP Bakal Periksa Mall

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM  — Akhir pekan ini yang juga minggu terakhir di bulan Ramadan, Dinas Perdagangan dan Perindusrian (Disdagin) bersama Satpol PP Kota Bandung akan melakukan pemeriksaan terhadap pusat perbelanjaan yang mulai diserbu warga.

Seperti diberitakan sebelumnya, mall – mall dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung mulai diserbu warga, bahkan banyak warga yang mengabaikan protocol kesahatan terutama dalam menjaga jarak.

Baca juga : Lolos Mudik ke Bandung, Siap – Siap Dikarantina

Untuk memastikan pusat perbelanjaan dan mal tidak melanggar protokol kesehatan, Dinas Perdagangan dan Perindusrian (Disdagin) Kota Bandung akan menurunkan sejumlah petugasnya.

Menurut Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah, ada sebanyak 72 pegawai Disdagin yang akan memantau pusat perbelanjaan, mal atau ritel di akhir pekan ini.

(Foto : Ist hms pemkot bdg)

Mereka akan menggerakan bersama unsur kewilayahan dan Satgas Penanganan Covid-19 yang ada di pusat perbelanjaan, mall, dan ritel. “Memang Diperkirakan ada lonjakan mulai Jumat, Sabtu dan Minggu ini. Oleh karenanya para manajemen mal harus bisa mengantisipasinya,” kata Elly, Kamis (6/5/2021).

“Jadi ada kontrol dari kewilayah dengan Disdagin. Kita (Disdagin) akan terjunkan tim mulai hari Jumat, Sabtu, Minggu dan Senin,” lanjutnya.

Elly mengungkapkan, untuk mencegah terjadinya kelebihan kapasitas pengunjung maka pusat perbelanjaan wajib menempatkan petugas di pintu masuk. Termasuk membatasi pintu masuk ke pusat perbelanjaan.

BACA JUGA : Satgas COVID 19 Bakal Tindak Tegas Mall Yang Tidak Terapkan Prokes

“Kita berikan saran kepada manajemen mal, pintu masuk atau area masuk itu dibatasi hanya 2 pintu saja. Itu agar bisa mengetahui jumlah pengunjung di dalam. Kaspitasnya hanya 50 persen,” jelas Elly.

Elly menegaskan, jika ada yang melanggar akan diberikan sanksi. “Kalau ada kerumunan dan melanggar berat, Satgas akan memberikan sanksi berat dengan menutup pusat perbelanjaan,” tegas Elly.

Untuk sanksi yang diberikan jika pengelola mall melanggar, yaitu penutupan sementara selama 14 hari dengan denda sebesar Rp 500 ribu.

(Foto ; Ist Hms Pemkok bdg)

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengaku akan menambah jumlah personel yang bertugas di pusat perbelanjaan.

“Tambahan anggota 30 orang. Bahkan sekarang juga kita penguatan dari Satpol PP Provinsi Jawa Barat ada 15 orang,” katanya.

Ia memastikan akan menindak tegas pelangar protokol kesehatan. Hal itu untuk memberikan ketegaskan bagi masyarakat sampai pengelola pusat perbelanjaan dan mal. “Perkiraan Sabtu dan Minggu akan terjadi kerumunan. Kita siapakan personelnya,” kata Rasdian. (*/put)

Yatti Chahyati

Recent Posts

Kalahkan Jakarta, Jawa Barat Kumpulkan 538 Medali di PON XXI Aceh – Sumut

WWW.PASJABAR.COM -- Jawa Barat resmi menyabet status sebagai juara umum di Pekan Olahraga Nasional (PON)…

4 jam ago

Mapag Hujan: Aksi Bersih Sungai Menyambut Musim Hujan di Kota Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pemerintah Kota Bandung mengadakan kegiatan Mapag Hujan (Maraton Bebersih Walungan dan Susukan)…

5 jam ago

Jangan Sembarang Gula! Ini Jenis Gula yang Baik untuk Penderita Diabetes

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Dokter spesialis gizi klinik dari Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr.…

6 jam ago

Landak Jawa Ditemukan Berkeliaran di Jalan Padjadjaran Kota Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Seekor Landak Jawa ditemukan berkeliaran di kawasan Jalan Pajadjaran Kota Bandung. Hewan…

7 jam ago

Puluhan Pengungsi Gempa di Kertasari Mengeluh Sakit, Tim Medis Dikerahkan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Akibat cuaca dingin, puluhan pengungsi di tenda pengungsian gempa Kertasari mengeluh sakit.…

7 jam ago

Dedi Mulyadi Ajak Paguyuban Pasundan Lakukan Ini di Jabar

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Politikus yang juga Calon Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, mengajak Paguyuban Pasundan…

7 jam ago