CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Kamis, 26 Maret 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Denda Rp 500 Ribu Merokok Sembarangan di Bandung

Yatti Chahyati
9 Mei 2021
Denda Rp 500 Ribu Merokok Sembarangan di Bandung

Ketua Pansus 9 Raperda KTR, Rizal Khairul, SIP., M.Si. (ist)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kota Bandung punya peraturan baru, sekarang bagi perokok Jangan coba-coba merokok  sembarang tempat di Kota Bandung  karena akan kena sanksi denda Rp 500 ribu  atau kerja sosial.

Sanksi bagi perokok diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan sudah ditetapkan melalui rapat Paripurna DPRD Kota Bandung,  Jumat (30/4/2021).

Rapat Paripurna di Gedung DPRD secara langsung dan virtual melalui teleconference dipimpin Ketua DPRD Kota Bandung  Tedy Rusmawan, AT., MM.

Rapat dihadiri, pimpinan DPRD dan anggota DPRD, Wali Kota Bandung Oded M Danial  dan Wakilnya Yana Mulyana   serta OPD pemerintah Kota Bandung.

Rapat Paripurna di Gedung DPRD secara langsung dan virtual melalui teleconference dipimpin Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan, AT., MM. Rapat dihadiri, pimpinan DPRD dan anggota DPRD, Wali Kota Bandung Oded M Danial dan Wakilnya Yana Mulyana serta OPD pemerintah Kota Bandung. (ist)

Ketua Pansus 9 Raperda KTR, Rizal Khairul, SIP., M.Si, mengatakan, Raperda KTR sudah ditetapkan  menjadi Perda KTR dibuat dengan harapan mencegah perokok pemula , mengurangi perokok di masyarakat, dan memperbaiki kualitas udara Kota Bandung.

KTR atau lokasi larangan merokok  dalam Perda ada beberapa lokasi diantaranya fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit ,klinik, apotik dan lainnya. Tempat proses belajar mengajar mulai dari Paud sampai Perguruan Tinggi termasuk pesantren dan lembaga pendidikan.

Baca juga:   PSI Enggan Berkoalisi di DPRD Kota Bandung

Lokasi lainnya yang masuk KTR, yaitu ,taman kota, taman wisata, tempat rekreasi , terminal , halte, stasiun kereta api, bandara.Tempat anak bermain,  tempat Ibadah, transportasi umum, tempat kerja.

Lokasi KTR lainnya tempat umum yaitu pusat perbelanjaan modern;, pasar tradisional, penginapan; hotek dan rumah makan, cafe dan restoran.

“Bagi orang yang merokok di KTR akan didenda Rp 500 ribu atau kerja sosial, ditahan KTP dan diumumkan di media sosial atau media massa,” ujar Rizal.

Rizal mengatakan, di KTR selain dilarang merokok juga dilarang berjualan rokok dan dilarang ada iklan rokok.

Di KTR juga dilarang menyediakan asbak dan harus memasang tanda dilarang merokok sesuai persyaratan di semua pintu masuk utama dan di tempat yang dipandang perlu serta mudah terbaca dan/atau didengar baik.

Baca juga:   Wakil Wali Kota Bandung Segera Ditahan? Jaksa Tunggu Restu Mendagri

“Pengelola gedung harus mengawasi KTR dan harus berani menegur orang yang melanggar dan memberikan peringatan, jika masih membandel bisa lapor ke Satgas KTR,” ujar Rizal.

Gedung perkantoran harus menyediakan khusus ruangan  merokok. Ruang tempat merokok harus ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar, terpisah dari gedung/tempat/ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas. “Jauh dari pintu masuk dan keluar; dan jauh dari tempat orang berlalu-lalang,” ujar Rizal.

Rizal mengatakan, pengelola gedung yang tidak menyediakan ruang khusus merokok kena denda Rp 50 juta. Pemkot pun harus membentuk Satgas KTR sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku.

Rizal mengatakan, Perda KTR  dibuat atas amanat Undang-Undang nomor 36 tahun 2019 tentang Kesehatan dan penjabaran amanat Undang-undang tahun 1945 pasal 28 huruf H.

Baca juga:   KPK Periksa 14 Anggota DPRD Kota Bandung Terkait RTH

“Kesabaran dan ketekunan sangat diperlukan dalam menyosialisasikan dan menegakan Perda KTR kepada masyarakat, efektivitas perda tergantung pada penerapan aturan,” ujar Rizal.

Rizal mengatakan, rokok dinggap mengganggu dan membahayakan kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan makanya dibuat Perda.

Penerapan kebijakan KTR di Kota Bandung di harapkan dapat mewujudkan dan meningkatkan derajat kesehatan serta memenuhi hak kesehatan masyarakat akan udara yang sehat, mengurangi konsumsi rokok di masyarakat, mencegah jumlah perokok pemula serta meningkatkan kesejahteraan keluarga, masyarakat dan Negara.

Menurut Rizal penegakan aturan membutuhkan keberanian dan ketegasan aparat., mengingat zat adiktif sangat mempengaruhi perilaku manusia, maka kesabaran dan ketekunan sangat di butuhkan dalam penyadaran, pendidikan serta pencarian jalan keluar bagi permasalahan rokok (adv)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: denda rokokDPRD Kota BandungRaperda


Related Posts

DPRD bekasi raperda
PASJABAR

Raperda Penyertaan Modal BUMD Resmi Disahkan DPRD Kota Bekasi

7 Maret 2026
Wakil Wali Kota Bandung ditahan
PASBANDUNG

Wakil Wali Kota Bandung Segera Ditahan? Jaksa Tunggu Restu Mendagri

25 Januari 2026
Erik Darmadjaya
PASBANDUNG

Erik Darmadjaya: Lunturnya Semangat Kebangsaan di Kalangan Pemuda

28 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Mohamed Salah. (Getty Images Sport)
HEADLINE

Analisis Perpisahan Mohamed Salah: Akhir Mendadak Sang Raja Mesir dan Tanya Besar di Anfield

26 Maret 2026

MERSEYSIDE, WWW.PASJABAR.COM – "Halo semuanya, sayangnya, hari itu telah tiba." Kalimat singkat dari Mohamed Salah di depan...

Dean James (kanan) absen membela Timnas Indonesia di FIFA Series 2026. (AFP/Saeed Khan)

Update Skuad Timnas Indonesia FIFA Series 2026: Dean James Mundur, Sisa 23 Pemain Hadapi Saint Kitts & Nevis

26 Maret 2026
apple kamera

Apple Uji Sensor Kamera 200 MP untuk iPhone Generasi Berikutnya

26 Maret 2026
harga pangan

Harga Pangan Fluktuatif, Cabai Rawit dan Ayam Alami Kenaikan

26 Maret 2026
Samsung Resmi Rilis Galaxy A57 dan A37 dengan Fitur AI

Samsung Resmi Rilis Galaxy A57 dan A37 dengan Fitur AI

26 Maret 2026

Highlights

Harga Pangan Fluktuatif, Cabai Rawit dan Ayam Alami Kenaikan

Samsung Resmi Rilis Galaxy A57 dan A37 dengan Fitur AI

Viral di Medsos, Wahana Terbang Rooftop Bandung Diserbu Wisatawan

Anak Harimau Benggala di Bandung Zoo Mati Diduga Terinfeksi Virus

Harga Tiket Naik, Pemudik Tetap Padati Terminal Leuwipanjang Bandung

Harmoni 7 Negara di Skuad Garuda: John Herdman Beberkan Alasan Bawa Gerbong Asisten Asing

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.