BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kota Bandung punya peraturan baru, sekarang bagi perokok Jangan coba-coba merokok sembarang tempat di Kota Bandung karena akan kena sanksi denda Rp 500 ribu atau kerja sosial.
Sanksi bagi perokok diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan sudah ditetapkan melalui rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jumat (30/4/2021).
Rapat Paripurna di Gedung DPRD secara langsung dan virtual melalui teleconference dipimpin Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan, AT., MM.
Rapat dihadiri, pimpinan DPRD dan anggota DPRD, Wali Kota Bandung Oded M Danial dan Wakilnya Yana Mulyana serta OPD pemerintah Kota Bandung.
Ketua Pansus 9 Raperda KTR, Rizal Khairul, SIP., M.Si, mengatakan, Raperda KTR sudah ditetapkan menjadi Perda KTR dibuat dengan harapan mencegah perokok pemula , mengurangi perokok di masyarakat, dan memperbaiki kualitas udara Kota Bandung.
KTR atau lokasi larangan merokok dalam Perda ada beberapa lokasi diantaranya fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit ,klinik, apotik dan lainnya. Tempat proses belajar mengajar mulai dari Paud sampai Perguruan Tinggi termasuk pesantren dan lembaga pendidikan.
Lokasi lainnya yang masuk KTR, yaitu ,taman kota, taman wisata, tempat rekreasi , terminal , halte, stasiun kereta api, bandara.Tempat anak bermain, tempat Ibadah, transportasi umum, tempat kerja.
Lokasi KTR lainnya tempat umum yaitu pusat perbelanjaan modern;, pasar tradisional, penginapan; hotek dan rumah makan, cafe dan restoran.
“Bagi orang yang merokok di KTR akan didenda Rp 500 ribu atau kerja sosial, ditahan KTP dan diumumkan di media sosial atau media massa,” ujar Rizal.
Rizal mengatakan, di KTR selain dilarang merokok juga dilarang berjualan rokok dan dilarang ada iklan rokok.
Di KTR juga dilarang menyediakan asbak dan harus memasang tanda dilarang merokok sesuai persyaratan di semua pintu masuk utama dan di tempat yang dipandang perlu serta mudah terbaca dan/atau didengar baik.
“Pengelola gedung harus mengawasi KTR dan harus berani menegur orang yang melanggar dan memberikan peringatan, jika masih membandel bisa lapor ke Satgas KTR,” ujar Rizal.
Gedung perkantoran harus menyediakan khusus ruangan merokok. Ruang tempat merokok harus ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar, terpisah dari gedung/tempat/ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas. “Jauh dari pintu masuk dan keluar; dan jauh dari tempat orang berlalu-lalang,” ujar Rizal.
Rizal mengatakan, pengelola gedung yang tidak menyediakan ruang khusus merokok kena denda Rp 50 juta. Pemkot pun harus membentuk Satgas KTR sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku.
Rizal mengatakan, Perda KTR dibuat atas amanat Undang-Undang nomor 36 tahun 2019 tentang Kesehatan dan penjabaran amanat Undang-undang tahun 1945 pasal 28 huruf H.
“Kesabaran dan ketekunan sangat diperlukan dalam menyosialisasikan dan menegakan Perda KTR kepada masyarakat, efektivitas perda tergantung pada penerapan aturan,” ujar Rizal.
Rizal mengatakan, rokok dinggap mengganggu dan membahayakan kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan makanya dibuat Perda.
Penerapan kebijakan KTR di Kota Bandung di harapkan dapat mewujudkan dan meningkatkan derajat kesehatan serta memenuhi hak kesehatan masyarakat akan udara yang sehat, mengurangi konsumsi rokok di masyarakat, mencegah jumlah perokok pemula serta meningkatkan kesejahteraan keluarga, masyarakat dan Negara.
Menurut Rizal penegakan aturan membutuhkan keberanian dan ketegasan aparat., mengingat zat adiktif sangat mempengaruhi perilaku manusia, maka kesabaran dan ketekunan sangat di butuhkan dalam penyadaran, pendidikan serta pencarian jalan keluar bagi permasalahan rokok (adv)