BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM–Pemkot Bandung dan DPRD Jabar membahas penuntasan masalah sampah, khususnya TPPAS Legok Nangka di Balai Kota Bandung, Selasa, (18/5/2021).
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial sangat antusias menyambut kedatangan rombongan Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Jawa Barat.
Sebab, Pemkot Bandung sangat serius untuk bisa berdiskusi masalah penyelesaian sampah di Kota Bandung.
Oded menuturkan, diskusi ini terkait pembasahan mengenai kerjasama penyelesaian sampah ke Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka.
Hal itu mengingat Kota Bandung masih menyisakan sejumlah persoalan yang harus dibereskan terlebih dahulu.
“Tadi mereka datang ke sini langsung dipimpin Ketua Pansus, Pak Abdy (Abdy Yuhana) dan Koordinator oleh Wakil Ketua DPRD, Ibu Ineu (Ineu Purwadewi Sundari). Dalam pertemuan ini mereka hanya ingin mengeksplorasi progres ke TPA Legok Nangka,” ucap Oded usai menggelar pertemuan di Balai Kota Bandung, Selasa.
Oded menuturkan saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah berupaya menjalin komunikasi untuk membahas kelanjutan bersama PT. Bandung Raya Indah Lestari (BRIL). Setelah beberapa waktu lalu sempat tersendat lantaran tengah melalui proses hukum.
Namun, setelah ada putusan Mahkamah Agung yang menyatakan persoalan lelang Pt. BRIL tidak bermasalah kini koordinasi kerja sama tengah dirajut kembali oleh Pemkot Bandung.
“Pertama Kota Bandung masih ada persoalan dengan PT. BRIL masih kami selesaikan,” kata Oded.
Menurut Oded, saat ini kemungkinan terbesar untuk koordinasi bersama PT. BRIL membuka opsi bahwa kerja sama akan dilanjutkan kembali.
“Sekarang sedang ada pembicaraan menyelesaikan pengakhiran kerja sama dengan PT. BRIL. Nampaknya perkembangannya kita akan melanjutkan,” ungkapnya dalam rilis yang diterima PASJABAR.
Setelah mendapat solusi untuk PT. BRIL, Oded mengungkapkan, Pemkot Bandung masih berkoordinasi untuk mencari kesepahaman mengenai besaran tiping fee yang harus dibayarkan oleh Pemkot Bandung kepada TPPAS Regional Legok Nangka.
Oded mengungkapkan, hingga kini masih belum menemukan angka yang ideal besaran tipng fee yang harus dibayarkan untuk membuang sampah sebanyak 1.200 ton per hari.
“Kedua tentang besaran tiping fee kemampuan kita itu terus kita bicarakan. Alhamdulillah, Pansus 2 ke sini, sehingga kami bisa menyampaikan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Pansus II DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdy Yohana menuturkan, kunjungan kerja ini sebagai wujud komitmen penuntasan masalah sampah.
Ia menegaskan DPRD Provinsi Jawa Barat sangat serius dan fokus mendorong kerja sama penanganan sampah.
“Ini bagian dari upaya DPRD Provinsi Jawa Barat untuk menyelesaikan persoalan sampah yang terus menerus menjadi problem dari pemerintahan,” katanya.
“Ada dua hal yang perlu diselesikan, pertama antara provinsi dan enam kabupaten kota di Bandung Raya dan kedua program kontinuitas penanganan sampah,” imbuhnya. (*/tiwi)