BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/sederajat di Jawa Barat tahun ini diklaim tak bisa dicurangi. Alasannya, pendaftaran dilakukan melalui sistem yang sudah dirancang dengan ketat.
Pendaftaran sendiri bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu oleh SMP asal dan mandiri. Bahkan, pihak sekolah tingkat SMA bisa membantu proses pendaftaran jika ada siswa di beberapa lokasi tertentu yang sulit mengakses jaringan internet.
“Tapi bukan bebrarti daftarnya tidak online. Daftarnya online, cuma pihak sekolah membantu memasilitasi,” ujar Kadisdik Jawa Barat Dedi Supandi di SMAN 20 Bandung, Jumat (4/6/2021).
Cara itu merupakan solusi untuk mengatasi hambatan koneksi internet. Sehingga, meski di wilayah atau sekolahnya belum ‘canggih’, pendaftaran bisa tetap dilakukan.
“Jangan sampai nanti ada masyarakat tidak bisa mendaftar online karena berbagai kebutuhan jaringan dan lain sebagainya, akhirnya mereka tidak bisa bersekolah,” jelas Dedi.
Dedi mengatakan, dalam PPDB tahun ini sistemnya benar-benar ketat. Sebab, berbagai data terkoneksi. Untuk alamat pendaftar misalnya, tak itu tak bisa diakali karena datanya sudah terkoneksi dengan Disdukcapil di masing-masing daerah.
“Jadi tidak ada lagi misalnya, mohon maaf ya, misal rumah di Cigadung tiba-tiba ingin ke SMA 3 (Bandung), dibuat (alamatnya jadi) di Jalan Belitung. Enggak bisa, karena nanti sistem itu akan tetap nge-link ke sana (Disdukcapil),” ungkapnya.
Begitu juga bagi yang ingin mendaftar dari jalur keluarga tidak mampu. Pendaftar tak bisa mengelabui sistem. Sebab, sistem yang ada sudah terkoneksi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Jadi, bagi pendaftar dengan status keluarga tidak mampu, hanya yang terdaftar di DTKS yang bisa diterima sekolah tujuan. “Sistem kita sudah nge-link ke DTKS,” ucap Dedi.
Transparansi juga menurutnya bakal dikedepankan dalam proses PPDB ini. Ia meminta para ketua PPDB di masing-masing daerah untuk mengumumkan bagaimana hasil PPDB.
“Kami memohon dan meminta kepada para kepala cabang dinas di 13 cabang dinas (yang ditunjuk jadi ketua PPDB) untuk menyampaikan kepada publik bahwa ini loh dari daftar PPDB sekarang, kuota yang ditargetkan berapa, pendaftar ada berapa, yang terisi berapa,” paparnya.
Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin melaporkan pengaduan seputar PPDB, Disdik Jawa Barat akan membuka saluran pengaduan. Sehingga, publik bisa melapor jika merasa terjadi kecurangan atau kendala lainnya.
“Suatu saat nanti pada saat PPDB ditutup akan kita buka pengaduan. Pengaduan ini dalam pergub itu 3×24 jam. Silakan pengaduan itu dimanfaatkan,” tandas Dedi. (ors)