BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung Bambang Suhari menegaskan jenazah yang bisa dimakaman di Komplek Pemakaman Cikadut hanya untuk warga Kota Bandung.
“Hal ini sesuai dengan arahan pimpinan (Wali Kota Bandung,red), yang memerintahkan peruntukan kompleks pemakaman Cikadut hanya untuk warga Kota Bandung,” ujar Bambang kepada wartawan Senin (14/6/2021).
Selama ini, lanjut Bambang, di Cikadut menerima jenazah dari luar kota, bahkan ada juga jenazah yang bukan meninggal akibat covid-19. Padahal, lanjut Bambang, peruntukan kompleks pemakaman tersebut adalah untuk jenazah yang diakibatkan terpapar virus covid-19.
Menurut Bambang, jumlah kapasitas TPI Cikadut sebanyak 5 ribu liang lahat. Selama ini sudah terpakai sekitar 1400 an. Dengan rincian, digunakan oleh jenazah warga Kota Bandung yang terpapar covid sebanyak 365 liang lahat. Yang bukan berasal dari Kota Bandung sebanyak 306 liang lahat. Sedangkan sisanya digunakan untuk jenazah yang bukan meninggal akibat covid 19.
Di sisi lain, lanjut Bambang, ada ahli waris yang meminta pembongkaran makam, karena diketahui jenazah meninggal bukan karena covid-19. “Jumlah pembongkaran tersebut sekitar 196,” tambahnya.
Dimakamkan nya para jenazah di TPU Cikadut, karena sudah direkomendasikan oleh rumah sakit. jadi untuk yang sudah meninggal tapi ternyata tidak covid-19 makam bisa dipindahkan.
“Namun, untuk pemindahan ada prosedur yang harus ditempuh. Salah satunya adalah bukti pernyataan dari rumah sakit yang menyatakan bahwa jenazah yang bersangkutan ternyata negatif covid,” jelas Bambang.
Kasus dimakamkannya jenazah yang bukan Covid ini, lantaran ada beberapa kasus dimana pasien merupakan suspect, lalu dilakukan tes Covid-19. Namun, sebelum hasil tes keluar, pasien sudah meninggal.
“Sehingga prosedur yang dilakukan adalah pemakaman dilakukan sesuai protokol kesehatan,” tuturnya.
Kedepannya, lanjut Bambang, pihaknya meminta kepada rumah sakit agar hanya memberikan rekomendasi pemakaian ke TPU Cikadut hanya untuk jenazah ber KTP Kota Bandung. Selain itu, rumah sakit juga diharapkan, hanya mengirim jenazah yang meninggal akibat covid.
“Jadi, lebih baik pihak rumah sakit juga melakukan konfirmasi kepada kami,” jelasnya.
Namun, jika sudah terlanjur dimakamkan tapi ingin dipindahkan, Bambang tidak melarangnya, hanya saja untuk biaya pemindahan makan merupakan tanggungjawab keluarga.
Untuk biaya pemakaman sendiri bagi warga kota Bandung Gratis. Namun untuk warga di luar Kota Bandung dikenakan biaya sekitar Rp425.000.
“Namun, untuk pemindahan makan, kami tidak bisa menggratiskan juga tidak ada batas minimal atau batas maksimal biaya proses pemindahan,” papar Bambang. (Put)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…