BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Warga Jawa Barat sepertinya patut berhati -hati membeli gas 12 kilogram. Pasalnya Satuan Kriminal Khusus (Satreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil membongkar pratik pengoplosan gas elpiji 12 kilogram yang dioplos dari gas 3 kilogram bersubsidi.
“Jadi tersangka yakni KPH ini melakukan pembelian tabung gas elpiji 3 kilogram, yang dibeli di warung-warung sekitaran Bogor-Jakarta, kemudian setelah melakukan pemindahan ke tabung 12 kilogram tersangka menjual dengan cara berkeliling menawarkan langsung baik ke warung, rumah makan, ibu rumah tangga dan juga restoran,” ujar Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Andry Agustiano dalam konferensi pers di Rupbasan, Jl. Pacuan Kuda Bandung, Rabu (16/6/2021).
Andr menyebutkan isi tabung gas bersubsidi itu dipindahkan ke tabung gas non subsidi 12 Kg, setelah itu pelaku menjual tabung gas seberat 12 Kg dengan harga Rp. 115.000,- per tabung.
Praktik pengoplosan itu di kediamannya yang berlokasi di Kampung Cibereum, RT 05 RW 05, Kelurahan Cileungsi Kidul, Kec Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Andry menuturkan KPH melakukan aksinya ini bersama empat orang karyawannya. Dia sudah menjalani bisnis oplosan ini selama satu tahun. “Keuntungan atau omzet yang didapat Rp 15 juta sampai Rp 20 juta setiap bulan,” tuturnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ini, Polisi menjerat KPH dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (asp)