BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kasus COVID-19 yang terus melesat belum membuat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberlakukan lockdown se-Jawa Barat. Apalagi, istilah lockdown menurutnya juga sudah tak lagi dipakai.
“Lockdown itu pada dasarnya akan mengikuti arahan pusat dan sebenarnya tidak ada istilah lockown. Karena dulu disepakati lockdwon itu bahasa Indonesianya PSBB,” kata Emil, sapaan akrabnya, di Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung, Senin (21/6/2021).
Soal Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB), ia juga belum terpikir akan melakukannya secara total di Jawa Barat. Salah satu alasannya, pemberlakuan PSBB harus diimbangi kekuatan anggaran.
“Istilah PSBB ini harus dibarengi dengan kesiapan pangan, sembako, dannlain-lain (untuk diberikan) kepada mereka yang tidak bisa melakukan WFH, dan kami dari Jabar anggaran memang sudah tidak ada,” ungkap Emil.
Kalaupun PSBB diberlakukan, hal itu akan sangat bergantung pada arahan pemerintah pusat. Sebab, Jawa Barat sudah angkat tangan memberlakukan PSBB dengan anggaran yang nihil.
“Kalau (PSBB) itu diadakan, kepastian dukungan logistik dari pusat harus betul-betil sudah siap, baru kami terapkan di Jabar,” tandas Emil.
Pejabat Jabar ke Luar Kota Melejit
Sementara itu, menanggapi sejumlah pejabat di Jawa Barat, termasuk kepala daerah, pergi ke luar kota di tengah kasus COVID-19 sedang tinggi. Bahkan, di Kota Bandung ada pejabat setingkat camat dan lurah yang juga pergi ke luar kota.
Menurutnya, perjalanan dinas harus dimaknai secara bijak. Kata kuncinya, jika daerah asal yang bersangkutan berkategori zona merah, maka tak boleh pergi ke daerah lain berstatus zona merah.
“Saya kira kita proporsional ya, yang disebut dengan perjalanan dinas atau pergerakan itu, pastikan dia berada (yang berasal) di zona merah jangan sampai berkunjung antara (ke sesama daerah) zona merah. Kira-kira begitu,” kata Emil, sapaan akrabnya, di Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung, Senin (21/6/2021).
Selain itu, ia meminta ada skala urgensitas dalam melakukan perjalanan dinas ke luar kota. Jika memang urgent atau sangat penting, perjalanan dinas diperbolehkan.
Sebab, ia memaklumi jika ada perjalanan dinas yang tak bisa ditunda. Jika ditunda akan berdampak buruk, maka perjalanan dinas ke luar kota boleh saja dilakukan.
“Karena memang ada kedinasan-kedinasan yang tidak bisa ditunda, jadi, tolong diterapkan skala urgensi saja. Kalau urgensi dilakukan, itu masih bisa dipermaklumkan. Tapi, kedatangan dari zona merah ke zona merah itu yang dilarang,” ungkapnya.
Ia pun mencontohkan Kota Bandung yang memberlakukan aturan ketat soal kunjungan dinas dari luar kota. “Makanya banyak acara-acara di Kota Bandung melalui perwalnya itu dibatalkan, digeser ke daerah yang bukan zona merah,” tuturnya.
“Saya kira pertimbangan itu saja, berdasarkan zonasi, karena enggak seluruh di Jabar ini zona merah, hanya dua (berstatus zona merah) yaitu Kabupaten Bandung dan KBB (Kabupaten Bandung Barat),” tandas Emil. (ors)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Lanud Husein Sastranegara menerima kunjungan Tim Dinas Potensi Dirgantara (Dispotdirga) Koopsudnas yang…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Akibat tanggul sungai jebol, sejumlah rumah warga rusak dihantam derasnya air,…
WWW.PASJABAR.COM -- Sang preman Timnas Indonesia, Justin Hubner kembali sukses tampil memukau di laga Indonesia…
WWW.PASJABAR.COM -- Pelatih timnas Bahrain, Dragan Talajic, menangis usai laga melawan Australia dalam laga Kualifikasi…
WWW.PASJABAR.COM -- Ada momen menarik di laga Indonesia Vs Arab Saudi semalam, Selasa (19/11/2024). Pasalnya,…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung akan menjamu Borneo FC pada pekan ke-11 Liga 1 2024/2025…