CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Kamis, 26 Maret 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Jadi Pedoman Penerapan UU ITE, TB Hasanuddin Apresiasi Terbitnya SKB 3 Lembaga

Yatti Chahyati
24 Juni 2021
Dulu Kritisi Jokowi, Sekarang Masuk KKIP, TB Hasanuddin:Maaf Sekali Kalau Saya Sih Malu

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin. (ist)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA,WWW.PASJABAR.COM — Anggota Komisi I  DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin mengapresiasi terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Lembaga untuk pedoman penerapan UU ITE.

SKB ini akan ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung dan Kapolri. “Terbitnya SKB ini patut diapresiasi, agar ruang digital Indonesia tetap bersih, sehat dan berkeadilan,” kata politisi PDI Perjuangan ini kepada awak media, Kamis (24/6/2021).

Hasanuddin mendorong agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi lagi multi tafsir dan kontroversi di masyarakat.

Baca juga:   Proses Naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Dikebut Agar Bisa Melawan Bahrain dan China

Terutama, kata dia, ada muatan dalam UU ITE yang dituding pasal karet dan bermuatan politis.

Secara gamblang Hasanuddin menyebut sejumlah pasal tersebut diantaranya Pasal 27 ayat 1  (muatan yang melanggar kesusilaan), Pasal  27 ayat 2 (muatan perjudian), Pasal 27 ayat 3 (muatan penghinaan dan pencemaran nama baik) serta Pasal 27 ayat 4 (muatan pemerasan dan atau pengancaman).

Baca juga:   TB Hasanuddin: Pilpres 2024 Jangan Jadi Ajang Perpecahan

Kemudian Pasal 28 ayat 1 (muatan berita bohong dan menyesatkan), Pasal 28 ayat 2 muatan permusuhan antar suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) serta Pasal 29 berisi ancaman atau menakut-nakuti.

“Dengan adanya pedoman ini diharapkan para penegak hukum memedomani SKB 3 lembaga ini, agar keadilan di masyarakat tetap ditegakkan. Tak ada lagi istilah  “multi tafsir “ atau pasal karet,” tandasnya.

Sebelumnya,  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan sejumlah pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) direvisi.

Baca juga:   Posisi Seskab: TB Hasanuddin Soroti Ketidaksinkronan Pemerintah

Pemerintah juga membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga lembaga. “Proses revisi terhadap UU ITE tentu akan memakan waktu cukup panjang, maka diperlukan sebuah alat hukum agar tak ada lagi jerat karet yang dilakukan melalui UU ITE selama proses revisi berlangsung,” tandas Mahfud, Rabu (23/6/2021). (*/tie)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: SKB 3 menteriTB HasanuddinUU ITE


Related Posts

status siaga 1 TNI
HEADLINE

TB Hasanuddin: Soal Siaga Satu, Panglima TNI dan Kasad Berbeda Mana yang Benar?

8 Maret 2026
TB Hasanuddin BoP
HEADLINE

Keikut Sertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP), Bertentangan dengan Prinsip Politik Luar Negeri Bebas Aktif

27 Januari 2026
status siaga 1 TNI
HEADLINE

TB Hasanuddin: Empat Hal yang Perlu Diantisipasi Indonesia jika Bergabung dalam Konsep Trump soal Dewan Perdamaian Gaza

22 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

apple kamera
HEADLINE

Apple Uji Sensor Kamera 200 MP untuk iPhone Generasi Berikutnya

26 Maret 2026

WWW.PASJABAR.COM — Apple dikabarkan tengah mempertimbangkan penggunaan sensor kamera utama 200 MP untuk iPhone generasi selanjutnya, mengikuti...

harga pangan

Harga Pangan Fluktuatif, Cabai Rawit dan Ayam Alami Kenaikan

26 Maret 2026
Samsung Resmi Rilis Galaxy A57 dan A37 dengan Fitur AI

Samsung Resmi Rilis Galaxy A57 dan A37 dengan Fitur AI

26 Maret 2026
wahana terbang rooftop

Viral di Medsos, Wahana Terbang Rooftop Bandung Diserbu Wisatawan

26 Maret 2026
harimau benggala

Anak Harimau Benggala di Bandung Zoo Mati Diduga Terinfeksi Virus

26 Maret 2026

Highlights

Viral di Medsos, Wahana Terbang Rooftop Bandung Diserbu Wisatawan

Anak Harimau Benggala di Bandung Zoo Mati Diduga Terinfeksi Virus

Harga Tiket Naik, Pemudik Tetap Padati Terminal Leuwipanjang Bandung

Harmoni 7 Negara di Skuad Garuda: John Herdman Beberkan Alasan Bawa Gerbong Asisten Asing

Transfer Barcelona 2026: Batas Harga Bintang Atletico Madrid Julian Alvarez Ditetapkan, Hansi Flick Bidik Alessandro Bastoni

Alasan John Herdman Panggil Elkan Baggott: Bukan Sekadar Faktor ‘Inggris’, Tapi Standar Championship!

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.