CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 1 Februari 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Warga Cijawura Tak Terima Ada Tokoh Yayasan Mengaku Jadi Rasul ke 26

Tiwi Kasavela
24 Juni 2021
Warga Cijawura Tak Terima Ada Tokoh Yayasan Mengaku Jadi Rasul ke 26

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang. (Ave/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Sejumlah warga di kelurahan Cijawura Kecamatan Buah Batu Kota Bandung mendatangi Yayasan Baiti Jannah terkait dugaan penistaan agama. Di mana salah satu tokohnya telah mengaku sebagai rasul ke-26.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengungkapkan bahwa pada Rabu (23/6/2021) sekitar pukul 23.00 WIB pihaknya mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa telah terjadi perselisihan antara warga Cijawura dengan salah satu yayasan yaitu Yayasan Baiti Jannah.

“Perselisihan ini terjadi karena adanya dugaan warga masyarakat Cijawura bahwa yayasan tersebut telah melakukan dugaan penistaan pada agama karena salah satu tokohnya dianggap mengaku sebagai rasul ke-26,” ulasnya.

Setelah menerima laporan, Polrestabes Bandung bersama Polsek Buahbatu, Dalmas, Binmas, Prabu dan Resmob langsung menuju ke lokasi kejadian.

“Setibanya di lokasi, kami melihat memang warga masyarakat yang melakukan penolakan di sekitar TKP Yayasan Baiti Jannah ini memang sudah banyak. Untungnya, kami dapat meredam emosi warga untuk tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan atau perbuatan melawan hukum,” imbuhnya, Kamis (24/6/2021).

Baca juga:   Bisa Fest Cita Rasa Nasi Liwet Jawa Barat Dorong Perkembangan Pelaku Kuliner Lokal

Adanan menyampaikan bahwa usai bertemu dengan pimpinan Yayasan Baiti Jannah, pihaknya pun melakukan mediasi dengan kelompok warga sekitar yang memang melakukan penolakan, bersama KH. Roni, ustaz Asep dan pimpinan pondok pesantren Cijawura Rancasari lainnya.

“Untuk sementara kita mengamankan delapan orang pengurus yayasan tersebut. Untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi friksi atau gesekan antara warga dengan pengurus yayasan atau jemaah yayasan Baiti Jannah. Sebab warga Cijawura menuntut agar kelompok ini tidak melakukan aktivitas apapun di sekitar lokasi dan segera pindah ke tempat lain,” paparnya.

Delapan Orang Diamankan

Untuk penanganan sendiri, sambung Adanan pihaknya masih mengamankan delapan orang untuk dilakukan pemeriksaan awal terkait laporan yang disampaikan oleh warga setempat.

“Kita juga berkoordinasi dengan teman-teman Muspika yang ada kecamatan Buahbatu. Di samping itu, kita juga berkoordinasi dengan sekretaris MUI Jabar, pak Rafani untuk mengetahui apakah hal ini memenuhi unsur pidana penistaan terhadap agama. Jika demikian tentu kita akan lakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Adanan menambahkan bahwa pihaknya ingin membantu menciptakan situasi Kamtibmas yang ada di kota Bandung. Walaupun di tengah pandemi. Agar Kota Bandung tetap kondusif dan tidak terjadi gangguan Kamtibmas. Yang dapat menganggu penanganan selama pandemi COVID-19.

Baca juga:   Bupati Bandung Luncurkan Lima Varietas Lokal Unggulan Pertanian

Terkait kabar adanya penarikan uang hingga rp. 600 juta, Adanan mengatakan Polrestabes Bandung akan menelusuri hal itu.

“Ya, kita banyak mendapatkan informasi ya, karena informasinya tahun 2017. Sempat dilaporkan ke MUI Jabar kita masih koordinasi dengan teman-teman MUI Jabar ataupun Kota Bandung. Kita akan menampung semua informasi tersebut. Karena memang apabila ada informasi uang ditarik itu adalah infak atau sodakoh. Kemudian jika memang para jemaah yang mengikuti merasa ada uang yang digelapkan. Hal ini bisa dilaporkan ke Polrestabes Bandung untuk kita tindaklanjuti sesuai dengan Pasal 372 atau 378 KUHP. Yaitu tentang penipuan atau penggelapan. Tentu akan kita proses,” ulasnya.

Adapun kedelapan orang yang diamankan oleh Polrestabes Bandung. Merupakan ketua pengurus yayasan, wakil ketua, humas, dan pengurus utama yang ada di yayasan tersebut.

Baca juga:   Posko Covid-19 Kota Bandung Akan Didirikan di Pasar

“Seluruhnya sudah kita mintai keterangan tinggal kita mintai keterangan dari saksi pelapor yang lain salah satu pelapornya merupakan mantan jemaahnya ya. Jemaah yayasan ini akan kita mintai keterangan sambil kita mengumpulkan barang bukti. Apakah bisa kita kenakan pasal 165 A atau penistaan agama ya.. Nanti kita akan berproses sesuai ketentuan hukum. Dan kita profesional tidak akan mendiskreditkan suatu kelompok atau golongan masyarakat tertentu, akan kita proses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Sejauh ini lanjut Adanan, ke delapan pengurus yayasan tersebut masih menjalani pemeriksaan dan untuk alasan keamanan, para pengurus tersebut pun diminta untuk tidak kembali ke Yayasan.

“Sementara ini kita masih melakukan lokalisir bagi ke delapan pengurus. Mereka juga bersedia untuk tinggal di sekitar Satreskrim Polrestabes Bandung. Kemudian sisanya sekitar 150 jiwa yang lainnya sudah kita lokalisir di satu tempat sehingga memudahkan petugas untuk melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya gesekan atau friksi dengan warga sekitar yang memang warga menuntut agar mereka harus segera meninggalkan lokasi,” pungkasnya. (ave)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: warga Cijawura


Related Posts

No Content Available

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
Radio Player
No Result
View All Result

Trending

Skuad Arsenal merayakan gol Martin Zubimendi ke gawang Leeds United, Sabtu (31/01/2026). (c) AP Photo/Ian Hodgson
HEADLINE

Arsenal Pesta Gol Di Elland Road: Skuad The Gunners Hancurkan Leeds United 4-0 Dan Kokohkan Posisi Di Puncak Klasemen

1 Februari 2026

LEEDS, WWW.PASJABAR.COM -- Arsenal meraih kemenangan besar saat bertandang ke markas Leeds United dalam lanjutan kompetisi Liga...

Pemain Barcelona Lamine Yamal (kiri) berebut bola dengan pemain Elche John Donald pada laga La Liga/Liga Spanyol antara Elche vs Barcelona (c) AP Photo/Jose Breton

Barcelona Bungkam Elche 3-1: Lamine Yamal Tampil Sempurna Saat Blaugrana Curi Poin Penuh Di Estadio Martinez Valero

1 Februari 2026
Anak digigit anjing di Cibuntu Bandung. (Uby/pasjabar)

Teror Kawanan Anjing Di Cibuntu: Seorang Anak Kecil Terluka Parah Akibat Digigit Hewan Peliharaan Yang Lepas Ke Pemukiman Warga

1 Februari 2026
STKIP Pasundan Open

Universitas Esa Unggul dan UNDIP Juara Umum STKIP Pasundan Open Tournament Piala Kemenpora 2026 Series II

1 Februari 2026
Andrew Jung. (Foto: Official Persib)

Bojan Hodak Bongkar Rahasia! Alasan Andrew Jung Langsung Ditarik Keluar Usai Cetak Gol ke Gawang Persis Solo

1 Februari 2026

Highlights

Universitas Esa Unggul dan UNDIP Juara Umum STKIP Pasundan Open Tournament Piala Kemenpora 2026 Series II

Bojan Hodak Bongkar Rahasia! Alasan Andrew Jung Langsung Ditarik Keluar Usai Cetak Gol ke Gawang Persis Solo

STKIP Pasundan Dukung Gowes Baraya Bandung, Kampanyekan Hidup Sehat dan Kebersamaan Warga

NASA Umumkan Misi Astronot Swasta Baru, Axiom Space Jadi Andalan

Imbang Lawan Irak, Indonesia Kukuh di Puncak Grup A AFC Futsal Asian Cup 2026

Universal Pastikan Fast Forever Rilis Maret 2028 di Bioskop

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.