HEADLINE

Siap – Siap Bakal Ada Jam Malam di Kota Bandung

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COMMasih berada di zona merah Covid-19 dan masih tingginya kenaikan Covid-19 di Kota Bandung, membuat Pemerintah Kota Bandung menyiapkan skenario jam malam.

“Jadi karena angka kasus covid-19 di Kota Bandung semakin tinggi kami pertimbangkan untuk memberlakukan jam malam,” ujar Wali Kota Bandung Oded M. Danial, kepada wartawan Rabu (30/6/2021)

Oded mengatakan, pembatasan di beberapa kegiatan juga akan dilakukan sepeti dibatasi lagi kegiatan di tempat ibadah. Selain itu, mall juga ditutup mengikuti jam penutupan jalan yaitu pukul 18.00.  “Sedangkan untuk jam kegiatan ekonomi dibatasi sampai dengan pukul 17.00,” terangnya.

Untuk penerapan aturan yang ditetapkan di Kota Bandung, Oded mengatakan semua sudah di atur dalam Perwal.

“Perwal sudah mengatur perihal sanksi yang diberikan kepada warga yang membandel,” tambahnya.

Untuk aturan yang diberlakukan sampai saat ini masih mengacu pada Perwal 61 tahun 2021. Dan jika ada pembaharuan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat terutama setelah pemberlakuan PPKM darurat, maka Kota Bandung akan menyesuaikan.

“Jadi untuk sementara yang menjadi acuan masih Perwal 61 tahun 2021,” terangnya.

Oded mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 di Kota Bandung sampai dengan hari Selasa 29 Juni 2021 adalah total konfirmasi 24.326 kasus, dengan konfirmasi aktif  2.846 kasus,  untuk konfirmasi sembuh 21.028 kasus  dan konfirmasi meninggal 452 kasus.

Sedangkan untuk keterisian Rumah Sakit (BOR : Bed Occupancy Ratio), Keterisian Rumah Sakit di Kota Bandung sampai dengan hari selasa 29 Juni 2021 adalah 95,48 %.

Dikonfirmasi bersamaan, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, untuk pemberlakukan jam malam akan dilakukan, dengan cara memperketat kegiatan di atas pukul 18.00.

“Untuk kegiatan di atas jam 18.00, akan dibatasi. Hanya diperbolehkan untuk kegiatan yang sangat mendesak,” ujar Ema.

Pengawasan dilakukan oleh kewilayahan sampai tingkat RW. Bahkan, untuk kegiatan di tempat ibadah, ketua RW bisa menentukan apakah wilayahnya masuk zona merah atau bukan.

“Jika di wilayah tersebut misalnya sudah ada 15 orang yang terpapar, maka kegiatan di tempat ibadah sebaiknya ditiadakan. Beribadah dipersilahkan dilakukan di kediaman masing-masing,” terangnya.

Halnya untuk lockdown tingkat RW, Ema mengatakan sudah dilakukan di sekitar 17 kecamatan, sisanya masih dilakukan update. (Put)

Yatti Chahyati

Recent Posts

Sustainability Bond bank bjb Oversubscribed Hingga 4,66 Kali

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…

18 jam ago

Sengit! Persib Kandaskan Borneo FC Lewat Gol Ciro Alves

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…

19 jam ago

Cucun Syamsurijal Laporkan Anggota DPRD Kab. Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…

19 jam ago

Cucun Syamsurijal: Pilkada Ibarat Sepak Bola

KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…

20 jam ago

Peluang Emil Audero di Timnas Indonesia Kata Erick Thohir

WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…

21 jam ago

Insting Shin Tae-yong Terbukti di Laga Kontra Arab

WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…

22 jam ago