HEADLINE

Siap – Siap Bakal Ada Jam Malam di Kota Bandung

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COMMasih berada di zona merah Covid-19 dan masih tingginya kenaikan Covid-19 di Kota Bandung, membuat Pemerintah Kota Bandung menyiapkan skenario jam malam.

“Jadi karena angka kasus covid-19 di Kota Bandung semakin tinggi kami pertimbangkan untuk memberlakukan jam malam,” ujar Wali Kota Bandung Oded M. Danial, kepada wartawan Rabu (30/6/2021)

Oded mengatakan, pembatasan di beberapa kegiatan juga akan dilakukan sepeti dibatasi lagi kegiatan di tempat ibadah. Selain itu, mall juga ditutup mengikuti jam penutupan jalan yaitu pukul 18.00.  “Sedangkan untuk jam kegiatan ekonomi dibatasi sampai dengan pukul 17.00,” terangnya.

Untuk penerapan aturan yang ditetapkan di Kota Bandung, Oded mengatakan semua sudah di atur dalam Perwal.

“Perwal sudah mengatur perihal sanksi yang diberikan kepada warga yang membandel,” tambahnya.

Untuk aturan yang diberlakukan sampai saat ini masih mengacu pada Perwal 61 tahun 2021. Dan jika ada pembaharuan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat terutama setelah pemberlakuan PPKM darurat, maka Kota Bandung akan menyesuaikan.

“Jadi untuk sementara yang menjadi acuan masih Perwal 61 tahun 2021,” terangnya.

Oded mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 di Kota Bandung sampai dengan hari Selasa 29 Juni 2021 adalah total konfirmasi 24.326 kasus, dengan konfirmasi aktif  2.846 kasus,  untuk konfirmasi sembuh 21.028 kasus  dan konfirmasi meninggal 452 kasus.

Sedangkan untuk keterisian Rumah Sakit (BOR : Bed Occupancy Ratio), Keterisian Rumah Sakit di Kota Bandung sampai dengan hari selasa 29 Juni 2021 adalah 95,48 %.

Dikonfirmasi bersamaan, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, untuk pemberlakukan jam malam akan dilakukan, dengan cara memperketat kegiatan di atas pukul 18.00.

“Untuk kegiatan di atas jam 18.00, akan dibatasi. Hanya diperbolehkan untuk kegiatan yang sangat mendesak,” ujar Ema.

Pengawasan dilakukan oleh kewilayahan sampai tingkat RW. Bahkan, untuk kegiatan di tempat ibadah, ketua RW bisa menentukan apakah wilayahnya masuk zona merah atau bukan.

“Jika di wilayah tersebut misalnya sudah ada 15 orang yang terpapar, maka kegiatan di tempat ibadah sebaiknya ditiadakan. Beribadah dipersilahkan dilakukan di kediaman masing-masing,” terangnya.

Halnya untuk lockdown tingkat RW, Ema mengatakan sudah dilakukan di sekitar 17 kecamatan, sisanya masih dilakukan update. (Put)

Yatti Chahyati

Recent Posts

BMKG: Hujan Normal Menyapa Indonesia pada November Mendatang

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan sebagian besar wilayah Indonesia akan…

42 menit ago

Resmi Dilantik jadi Pj Wali Kota Bandung, Inilah Perjalanan Karir A. Koswara

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – A. Koswara resmi dilantik sebagai Penjabat Wali Kota Bandung pada 20 September…

2 jam ago

Produk Fesyen Ulos Diserbu Atlet di PON Aceh-Sumut 2024

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Produk fesyen berbahan dasar ulos menjadi salah satu oleh-oleh yang paling diminati…

3 jam ago

Program PKM FKIP Unpas: Pemberdayaan Perempuan Melalui Hidroponik

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Program pemberdayaan perempuan melalui pertanian hidroponik telah dilaksanakan di Kampung Munjul, Desa…

4 jam ago

Diserbu Bobotoh Henhen Tutup Kolom Komentar Instagramnya

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Buntut insiden intimidasi yang diduga dilakukan beberapa beberapa pemain Persib kepada bobotoh,…

4 jam ago

5.000 Umat Muslim Bandung Gelar Aksi Bela Palestina

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Lebih dari 5.000 umat Muslim di Kota Bandung menggelar aksi unjuk rasa…

5 jam ago