CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 20 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

PPKM Darurat Jadi PPKM Level 4 Ini Aturan Mainnya

Yatti Chahyati
21 Juli 2021
FOTO : Penutupan Jalan di Bandung

ilustrasi (pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat saat ini berubah menjadi PPKm Level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali. Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Seperti dikutip Pasjabar dari antaranews, Mendagri memaparkan pihaknya menerbitkan instruksi tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Mendagri Tito Karnavian dalam Inmendagri Nomor 22/2021, di Jakarta, Rabu (21/7/2021), menjelaskan instruksi dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga:   Bagus.. Mal Kota Bandung Patuhi Aturan PPKM Darurat

“Sesuai dengan kriteria level situasi pandemik berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro serta mengoptimalkan Posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19,” tulis Inmendagri.

Bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk kategori berlevel 3 atau 4, tetap memberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19. Pada Inmendagri kali ini juga dijelaskan aturan pembatasan, baik pembatasan kegiatan masyarakat maupun aturan kerja dari kantor ataupun kerja dari rumah.

Baca juga:   Pep Guardiola Dikabarkan akan Tinggalkan Manchester City

Inmendagri juga mengatur soal alokasi vaksin, mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD, serta edukasi terkait COVID-19. Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021. (*)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: PPKM daruratPPKM level 4


Related Posts

PPKM Level 4 di Jawa-Bali Diperpanjang Lagi
HEADLINE

PPKM Level 4 di Jawa-Bali Diperpanjang Lagi

16 Agustus 2021
Hari Pertama PPKM Darurat, Pemkab Bandung Bakal Tambah Pos Penyekatan
PASBANDUNG

Wilayah Perbatasan Kesulitan Terapkan Aturan PPKM Kota Bandung

13 Agustus 2021
Hari Pertama Larangan Mudik, Ratusan Kendaraan Putar Balik
HEADLINE

Bandung Masih Terapkan Aturan Sama dengan PPKM Lama

3 Agustus 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pengendara Motor Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Raya Tangkuban Perahu

Pengendara Motor Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Raya Tangkuban Perahu

2 tahun yang lalu
persib bandung

Persib Bandung, sang Spesialis Waktu Krusial

5 bulan yang lalu
Jemaah Haji Asal Subang yang Sakit Dijenguk Ridwan Kamil

Jemaah Haji Asal Subang yang Sakit Dijenguk Ridwan Kamil

3 tahun yang lalu
Arema Siapkan Strategi Jitu untuk Hancurkan Persib

Arema Siapkan Strategi Jitu untuk Hancurkan Persib

3 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Program TJSL KAI Daop 2 Dukung Masyarakat dan Alam
HEADLINE

Program TJSL KAI Daop 2 Dukung Masyarakat dan Alam

20 Mei 2025

Bandung, www.pasjabar.com -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program sosial dan lingkungan...

PTDI Perkuat Kerja Sama Dirgantara di LIMA 2025 Malaysia

PTDI Perkuat Kerja Sama Dirgantara di LIMA 2025 Malaysia

20 Mei 2025
Ramadhan Sananta Tiba di Bali untuk TC Timnas Indonesia

Ramadhan Sananta Tiba di Bali untuk TC Timnas Indonesia

20 Mei 2025
SPDP Kasus Ridwan Kamil Diterima Kejati Jabar

SPDP Kasus Ridwan Kamil Diterima Kejati Jabar

20 Mei 2025
Stefano Lilipaly Kembali Perkuat Timnas Indonesia

Stefano Lilipaly Kembali Perkuat Timnas Indonesia

20 Mei 2025

Highlights

SPDP Kasus Ridwan Kamil Diterima Kejati Jabar

Stefano Lilipaly Kembali Perkuat Timnas Indonesia

LKPJ 2024 Dibahas, DPRD Kota Bekasi Sorot Sejumlah OPD

Ragnar dan Elkan Absen Bela Timnas Indonesia Lawan Tiongkok

Ibrahim Sjarief Assegaf, Suami Najwa Shihab Meninggal

Empat Film Indonesia Melaju ke Festival Film Internasional Venesia 2025

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.