BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92 Kota Bandung Hermawan menyatakan banyak pengusahaan nakal yang kebijakannya merugikan buruh.
“Memang tidak semua pengusaha begitu. Tapi, ada pengusaha yang menerapkan aturan semaunya,” ujar Hermawan kepada wartawan, Rabu (4/8/2021).
Hermawan mengatakan, banyak pengusaha yang merumahkan karyawannya tanpa memberikan pesangon.
Belum lagi, jika ada karyawan yang dinyatakan positif, mereka diharuskan melakukan PCR dan swab dengan biaya sendiri. “Sudah dirumahkan, tidak mendapat pesangon, masih harus membayar tes swab sendiri,” papar Hermawan.
Di perusahaan yang ada serikat buruh pun, para pengusaha bisa melakukan tindakan seenaknya. Hermawan khawatir apalagi jika di perusahaan yang tidak ada serikat buruh, pasti lebih seenaknya.
Karenanya, Hermawan mendatangai Pemkot Bandung, dengan harapan, meskipun hal ini bukan kewenangan Pemkot Bandung, namun bisa melajukan intervensi.
“Jadi kami berharap pemkot bisa menegur dan mengingatkan kepada para pengusaha nakal agar tensi bisa turun dan lara pengusaha nakal tidak mengeluarkan kebijakan semaunya,” harapnya.
Hermawan menilai pengusaha sudah bertindak semaunya, dan harapannya pemerintah bisa hadir dalam kondisi ini untuk membantu warganya.
Menanggapi hal ini, Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, pihaknya akan mendorong, agar pengusaha bisa melakukan vaksin di lingkungan kerjanya. Agar terbentuk herd immunity, sehingga menimbulkan rasa aman dan tenang saat bekerja.
“Terkait aspirasi dari rekan-rekan pekerja, saya akan menyampaikan kepada yang lebih berwenang, yaitu pemerintah pusat dan pemerintah provinsi,” tuturnya.
Yana sadar sepenuhnya, Pemkot Bandung tidak punya kewenangan, selain hanya bisa mengawal agar tidla ada konflik di antara pekerja dan pengusaha.
“Kami sudah meminta dinas terkait, agar melakukan sidak dan pemantauan kepada pengusaha yang mungkin melakukan tindakan sewenang-wenang, kepada pegawainya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga kerja Kota Bandung, Arief Syaipudin mengatakan, pihaknya sedang menunggu laporan secara online, mana saja perusahaan yang melakukan pelanggaran.
“Kalau ada data purasahaannya, kami tinggal melakukan tindakan,” katanya.
Disinggung mengenai berapa jumlah buruh yang terdampak PPKM ini, Arief juga menegaskan dirinya amsih menunggu laporan dari perusahaan di Kota Bandung. (Put)