BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Tim Kejagung dan Kejaksaan Jawa Tengah mengamankan Rully Nuryawan, tersangka penipuan proyek bank BJB pusat Jawa Barat senilai Rp 40 Miliar.
Seperti dikutip Pasjabar dari siaran pers Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa (24/8/2021), penangkapan terhadap Rully dilakukan sekitar pukul 02.22 WIB, Selasa (24/8/2021) di hotel Patra Semarang.
“Telah dilakukan pengaman terhadap orang yang mengaku sebagai jaksa bidang intelijen Kejagung atas nama R Rully Nuryawan. Pengamanan SDO dipimpin Dir.A dan dibantu tim dari AMC dan tim Intel Kejati Jateng,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Lionard Eben Eser Simanjuntak,SH.MH dalam siaran pers yang disebarkan Kejati Jabar.
Rully diamankan atas laporan salah seorang korban yakni Yusa Rachmadi yang mengaku ditipu terkait proyek di bank BJB pusat Jawa Barat senilai Rp.40 milyar. Awalnya, korban dijanjikan proyek pengadaan IT dan korban telah menyerahkan uang sebesar Rp.1,9 milyar.
Dalam penangkapan Rully diamankan juga mobil Inova, STNK, HP 2 Unit, dompet, kartu pengenal kejaksaan, kartu pengenal Polda Metro dan uang tunai sebesar Rp.304.600.000,-.
Selain melakukan penipuan, Rully juga sering mengaku sebagai jaksa untuk melakukan intervensi proyek di Kementrian PUPR dan pernah menerima uang sebesar Rp300 juta dari Herry untuk penyelesaian perkaranya di KPK.
Saat ini tersangka akan diamankan dan dibawa ke Kejati Jateng untuk dilakukan wawancara, rencananya Rully akan dibawa ke Jakarta untuk kemudian menunjukkan komplotanya. (*/tie)