BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyebutkan bantuan kuota senilai Rp 2,3 triliun akan mulai disalurkan pada bulan September mendatang.
Seperti dikutip dari siaran pers Kemendikbudristek, Selasa (24/8/2021), kuota tersebut akan disalurkan kuota untuk PAUD sebesar 7 GB/bulan, sekolah dasar menengah 10 GB/bulan, pendidik PAUD dan guru 12 GB/bulan, serta untuk mahasiswa dan dosen 15 GB/bulan.
“Di bulan September, Oktober, dan November, bantuan kuota yang akan disalurkan sebesar Rp2,3 triliun,” ujar Nadiem Anwar Makarim, dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Senin (23/8/2021).
Nadiem juga mengatakan jika bantuan kuota dibuat lebih fleksibel dengan kuota umum, kecuali aplikasi yang tidak ada hubungannya dengan pendidikan. Data kuota internet ini dijadwalkan untuk disalurkan mulai tanggal 11 sampai 15 September, lalu 11 dan 15 Oktober, dan ketiga kalinya di 11 dan 15 November. Kuota berlaku untuk 30 hari sejak diterima.
“Jadi walaupun kita sudah membuka sekolah, ini akan menjadi transisinya, di mana kalau PTM terbatas 50 persen dari waktunya itu di rumah sehingga bantuan ini masih relevan bahkan dalam PTM terbatas di masa transisi,” jelas Menteri Nadiem.
Sementara itu, anggota Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, dari fraksi PDI Perjuangan dapil DI Yogyakarta, menyikapi bantuan kuota internet yang disalurkan agar dapat dihitung sesuai penggunaan. Usulan ini dikemukakan Esti untuk meminimalisasi potensi anggaran yang terbuang akibat banyaknya kuota yang tidak terpakai.
Menjawab hal tersebut, Menteri Nadiem menjelaskan, setiap kali bantuan kuota internet dikeluarkan, selalu ada perbaikan mekanisme. Ada dua hal, kata dia, yang bisa dilakukan untuk mengurangi potensi kuota yang tidak terpakai, yaitu dengan pindah ke kuota umum, dan menyortir pengguna yang tidak aktif di ronde pertama untuk dikeluarkan dari daftar. “Karena dulu yang hanya kuota belajar menyisakan kuota lebih banyak,” kata Menteri Nadiem.
Untuk pembayaran sesuai penggunaan, Menteri Nadiem menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan. Karena untuk mendapatkan harga yang lebih murah, pembelian yang dilakukan harus dalam volume besar.
“Kalau kita membeli per penggunaan, tidak ada diskon. Jadi kalau kita membayar sesuatu yang tergaransi, volumenya besar,” tuturnya.
Bantuan UKT Mahasiswa Terdampak Covid-19
Selain bantuan kuota internet, pada September 2021 Kemendikbudristek mengalokasikan Rp745 miliar untuk membantu mahasiswa yang terdampak Covid-19. Bantuan UKT diberikan at cost maksimal sebesar Rp2,4 juta. Apabila UKT yang ditetapkan lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi masing masing. Adapun sasaran bantuan UKT adalah mahasiswa yang aktif kuliah dan bukan penerima KIP atau Bidikmisi, dan memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021.
“Ini yang mana kita mau pastikan jangan sampai hanya karena pandemi mahasiswa tidak bisa melanjutkan sekolah. Mekanisme pendataan tentunya setiap universitas harus melakukan pendaftarannya, dan pimpinan perguruan tinggi ini mengajukan penerimaan bantuan UKT ke Kemendikbudristek, jadi bantuan UKT kita salurkan langsung ke perguruan tinggi masing–masing,” katanya.
Wakil fraksi PDI Perjuangan dapil DKI Jakarta, Putra Nababan, mengusulkan agar sistem UKT dibuat lebih rapi, dan ada sosialisasi yang masif ke perguruan tinggi. Karena dari masukan yang ia terima, ada perguruan tinggi yang enggan untuk melakukan verifikasi penerima UKT.
Menjawab hal tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam, menyampaikan, penyaluran UKT semester pertama di 2021 dialokasikan sebanyak 60 persen penerima berasal dari perguruan tinggi swasta (PTS) dan 40 persen PTN. Namun realitanya, penerima yang berasal dari PTS mencapai 72 persen, dan 28 persen lainnya berasal dari PTN. Hal ini disebabkan oleh mekanisme penyaluran UKT dilakukan riil dari orang tua mahasiswa yang membutuhkan bantuan.
“Syarat mendapatkan bantuan UKT itu adalah dipastikan orang tua yang tidak mampu, dan dibuktikan oleh pernyataan orang tua dibuktikan RT dan kelurahan,” jelasnta. (*/tie)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…