BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Terdakwa Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay M Priatna mengikuti sidang dengan agenda putusan terkait kasus suap Rp 1,6 miliar proyek pengembangan RSU Kasih Bunda, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/8/2021). Majelis hakim memvonis Ajay M Priatna dengan dua tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan pidana denda Rp. 100 juta subsider kurungan tiga bulan. (foto : Eci /Pasjabar)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Lawatan Persebaya Surabaya ke Bandung berakhir sia-sia. Pelatih Persebaya Paul Munster pun…
CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM - Calon Wakil Gubernur Jawa Barat Ilham Habibie blusukan menemui masyarakat Kota Cimahi,…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kembali raih kemenangan. Persebaya Surabya pun jadi korbannya setelah dilumat…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Tyronne del Pino jadi salah satu pusat perhatian di laga Persib Bandung…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung mendulang kemenangan atas Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Absennya bobotoh di Stadion Si Jalak Harupat tidak memengaruhi kinerja Persib Bandung.…