BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Sidang pembacaan dakwaan terhadap Wakil Ketua DPRD Jabar nonaktif Ade Barkah dan Siti Asiyah terkait kasus korupsi pengurusan Banprov Jabar untuk Kabupaten Indramayu, yang digelar secara online, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (30/8/2021). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Ade Barkah dan Siti Asiyah pada kasus korupsi pengurusan Banprov Jabar untuk kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (foto : Eci/Pasjabar)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…