BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI ) Jawa Barat menggelar audiensi bersama MKKS SMA/SMK, Komite SMA/SMA kota Bandung dan Cimahi beserta para Pemerhati Pendidikan dengan Komisi 5 DPRD Jawa Barat, pada Senin (6/9/2021).
Turut hadir dalam kegiatan ini, Pimpinar Komisi D yang diwakili Wakil Ketua Ir. H. Abdul Hadi Wijaya, M.Sc berserta beberap Anggotanya yang hadir diantaranya Hilal Hilmawan, S.IP., M.IP, H. Iwan Suryawan, S.Sos.Johan J. Anwari , Hj. Siti Muntamah, S.AP. dan anggota Komisi 5 lainnya.
Di samping itu hadir pula Inspektorat yang diwakili oleh Inspektur Dr. Eni Rohyani, S.H., M.Hum, dari Bapeda diwakili Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Drs. Idam Rahmat, M.Si dan Disdik yang diwakili oleh Kabid PLK Drs. Deden Saiful Hidayat M. Pd.
Dalam audiensi tersebut, Ketua FAGI Iwan Hemawan menyampaikan permasalah tentang Pendanaan pendidikan pada SMA/SMK Negeri di Jawa Barat yang belum jelas regulasi tertulis dari Pemprov maupun Dinas Pendidikan Jawa Barat.
“Hal ini dapat menimbulkan multitafsir baik di kalangan praktisi pendidikan, orang tua, LSM, pemerhati pendidikan bahkan dari Aparat Penegak Hukum,” terangnya dalam rilis yang diterima PASJABAR.
Sebenarnya sambung Iwan, regulasinya sudah jelas diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, namun terjadi penafsiran yang berbeda-beda di lapangan.
Para peserta audiensi terang Iwan menyepakati yang di sampaikan oleh FAGI Jawa Barat bahwa yang menjadi dasar Pendanaan Pendidikan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Pergub No 43 tahun 2020 tentang BOPD beserta lampirannya.
“Persoalanya belum ada Regulasi tertulis baik dari Pemprov maupun Disdik Jawa Barat oleh karena itu Komisi 5 DPRD Jabar mendesak Pemprov dan Disdik Jawa Barat segera keluarkan aturan tentang Pendanaan Pendidikan selabat-lambat nya 1 minggu setelah pertemuan tersebut hingga tidak menimbulkan multitafsir di lapangan,” tandas Iwan.
Dalam pertemuan tersebut Ketua FAGI Iwan Hermawan menyampaikan bahwa tanggung jawab Pendanaan pendidikan berdasar PP 48 Tahun 2008 Pasal 2 ayat (1) menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Masyarakat sebagaimana dimaksud adalah peserta didik, orang tua atau wali peserta didik.
Adapun Sumber Pemasukan Satuan Pendidikan, selain dari bantuan pemerintah daerah; bantuan Pemerintah;dan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya .
Jenis biaya satuan pendidikan yaitu biaya investasi,dan biaya operasi, Pendanaan biaya investasi selain lahan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun pemerintah daerah menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Demikian juga Pendanaan biaya oprasi, pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan Masyarakat.
Pungutan oleh satuan pendidikan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua,dan/atau walinya berdasar PP 48 pasal 52 disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan; tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis; tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan tidak dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/madrasah.
“Yang terjadi sekarang pungutan atau sumbangan dari orang tua peserta didik dikelola oleh komite sekolah. Sehingga peran pengawasan komite sekolah menjadi lemah ibaratnya komite sekolah memburu di kebun binatang. seharusnya sebagaimana amanta PP 48 tersebut pendanaan dari orangtua sisiwa di simpan di rekening satuan pendidikan dan di awasi oleh komite sekolah bukan sebaliknya,” paparnya.
Perlu diketahui, pernyataan Sikap FAGI tersebut didukung oleh Ketua MKKS SMA Kota Bandung Andang Sagra Kepala Sekolah SMAN 15 Bandung, Plt Ketua MKKS SMK Kota Bandung Agung Indaryanto Kepsek SMKN 4 Bandung , Ketua MKKS SMA Kota Cimahi Takdir Pacaroba, Kepsek SMAN 4 Cimahi, Wk Komite SMAN 24 Asep Kurniadi, Ketua komite SMKN 4 Asep Jolly. Serta dari Pemerhati Pendidikan yakni Lembaga Bantuan Pemantau Pendidikan, Asep B. Kurnia dari LSM Tuar, Akhyad. (*/tiwi)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…