HEADLINE

Lahirkan Keadilan Restoratif, UNSOED Pinang ST Burhanuddin Jadi Guru Besar

ADVERTISEMENT

PURWOKERTO, WWW.PASJABAR.COM–Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.M., M.H. resmi menerima pengukuhan sebagai Guru Besar Tidak Tetap Universitas Jenderal Soedirman pada Jum’at (10/9/2021) di Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto.

ST Burhanuddin diangkat sebagai Professor dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana, khususnya pada Ilmu Keadilan Restoratif berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 37421/MPK.A/KP.05.00/2021 tanggal 11 Juni 2021.

Dalam proses awal perjalanan pengukuhan gelar Profesor ini, Jaksa Agung dipinang oleh Universitas Jenderal Soedirman untuk menjadi Guru Besar Tidak Tetap pada Universitas Jenderal Soedirman.

Pihak Universitas memiliki pandangan jika Jaksa Agung dalam proses penegakan hukum terus menyuarakan kepada para Jaksa untuk menggunakan Hati Nurani.

Berulang kali Jaksa Agung menegaskan bahwa ;

“Saya sebagai Jaksa Agung, tidak membutuhkan Jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral dan saya juga tidak butuh Jaksa yang cerdas tetapi tidak berintegritas. Yang saya butuhkan adalah para Jaksa yang pintar dan berintegritas. Oleh karena itu, saya tidak menghendaki para Jaksa melakukan penuntutan asal-asalan, tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Ingat, rasa keadilan tidak ada dalam text book, tetapi ada dalam Hati Nurani.”

Dengan seruan Hati Nurani inilah Jaksa Agung mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (yang selanjutnya disebut Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif) yang telah diundangkan pada tanggal 22 Juli 2020 tahun lalu.

Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif ini lahir untuk memecahkan kebuntuan atau kekosongan hukum materil dan hukum formil yang saat ini masih mengedepankan aspek kepastian hukum dan legalitas-formal, daripada keadilan hukum yang lebih substansial bagi masyarakat.

Kehadiran Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif diharapkan dapat lebih menggugah Hati Nurani para Jaksa sebagai pengendali perkara pidana dalam melihat realitas hukum jika masih banyaknya masyarakat kecil dan kurang mampu yang kesulitan mendapatkan akses keadilan hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH. mengungkapkan bahwa Hukum Berdasarkan Hati Nurani adalah sebuah kebijakan penegakan hukum yang berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Jaksa Agung telah berusaha untuk terus menghadirkan keadilan hukum yang membawa manfaat dan sekaligus kepastian hukum untuk semua pihak dengan dilandasi Hati Nurani. Melalui pendekatan Hukum Berdasarkan Hati Nurani, diharapkan pula kasus yang mencederai rasa keadilan masyarakat, seperti kasus Nenek Minah dan kasus Kakek Samirin tidak akan pernah terulang lagi,” paparnya.

Hati Nurani merupakan instrumen katalisator untuk merangkul, menyatukan, dan mewujudkan keadilan hukum, kemanfaatan hukum, dan kepastian hukum secara sekaligus.

Adanya komponen Hati Nurani memiliki andil besar dalam menyeimbangkan ketiga tujuan hukum dan hal ini disebut oleh Jaksa Agung sebagai HUKUM BERDASARKAN HATI NURANI.

“Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif adalah regulasi pertama di Indonesia yang dapat menjangkau lapisan usia dewasa untuk diterapkannya Konsep Keadilan Restoratif,” tambahnya.

Leonard melanjutkan bahwa konsep keadilan restoratif sebelumnya hanya untuk pelaku Anak sebagimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Berdasarkan data Kejaksaan, selama 1 (satu) tahun telah terdapat sebanyak 304 (tiga ratus empat) perkara yang berhasil dihentikan berdasarkan keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif.

Adapun tindak pidana yang paling banyak diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif adalah tindak pidana penganiayaan, pencurian, dan lalu lintas.

Jika kita hitung secara matematis, dalam rentang waktu 1 (satu) tahun berarti hampir setiap hari akan ada 1 (satu) perkara pidana untuk dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif.

“Kehadiran Peraturan Kejaksaan ini Jaksa Agung mengharapkan dapat menjadi pedoman atau role model dalam penyusunan revisi KUHAP yang saat ini belum mencerminkan pendekatan keadilan restoratif di dalamnya,” ujarnya.

Jaksa Agung menyampaikan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan suatu bentuk diskresi penuntutan (prosecutorial discretion) oleh penuntut umum yang sekaligus merupakan pengejawantahan asas dominus litis yang hanya dimiliki oleh Jaksa.

Diskresi penuntutan akan melihat dan menyeimbangkan antara aturan yang berlaku (rechtmatigheid) dengan asas kemanfaatan (doelmatigheid) yang hendak dicapai.
Penghentian penuntutan ini berbeda dengan penghentian penyidikan.

Syarat yang dibutuhkan dalam penghentian penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP yaitu tidak diperoleh bukti yang cukup, bukan peristiwa pidana, nebis in idem, tersangka meninggal dunia, dan daluarsa.

Syarat tersebut sudah menjadi ketentuan yang rigid, sehingga tidak boleh ada alasan lain di luar itu untuk menghentikan penyidikan.

Hal ini berbeda dengan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang diatur dalam Pasal 139 KUHAP yaitu penghentian ini bersifat atau berarea kebijakan dari tahapan proses penuntutan.

Meskipun perkara telah dinyatakan lengkap, Penuntut Umum masih memiliki diskresi untuk menentukan apakah perkara tersebut layak atau tidak untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Kewenangan “menentukan” inilah yang oleh Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi di Indonesia telah memberikan batas-batas sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif yang penuh dengan muatan Hati Nurani.

“Filosofi Peraturan Kejaksaan ini adalah untuk melindungi masyarakat kecil. Hal esensial dari Keadilan Restoratif yaitu “pemulihan”. Pemulihan kembali akan kedamaian yang sempat pudar antara korban, pelaku, maupun masyarakat,” pungkasnya. (*)

Tiwi Kasavela

Recent Posts

Hari Pangan Sedunia di Bandung: Kolaborasi untuk Ketahanan Pangan dan Ekonomi Lokal

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Peringatan Hari Pangan Sedunia ke-44 di Kota Bandung diselenggarakan dengan meriah pada…

8 jam ago

KPU Jabar Mulai Distribusi 70 Juta Surat Suara untuk Pilkada Serentak 2024

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat resmi memulai distribusi surat suara untuk…

9 jam ago

Festival Cosplay Jepang Meriahkan Wisata Lembang

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Festival Cosplay Jepang diadakan di area wisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat, pada…

10 jam ago

Indonesia Pamerkan Kuliner dan Budaya di Festival Riyadh Season 2024

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Indonesia turut berpartisipasi dalam Festival Riyadh Season di Arab Saudi dengan menampilkan…

11 jam ago

Pohon Tumbang Rusak Sembilan Mobil Wisatawan di Lembang

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Sebanyak sembilan mobil wisatawan rusak akibat tertimpa pohon tumbang di kawasan objek…

12 jam ago

Bahaya Diabetes Dini: Risiko Kematian Meningkat hingga Empat Kali

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Sebuah studi terbaru yang diterbitkan di Lancet Diabetes & Endocrinology mengungkapkan adanya…

14 jam ago