CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 16 November 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Ini Pentingnya Jaminan Produk Halal untuk Konsumen

Tiwi Kasavela
16 September 2021
Ini Pentingnya Jaminan Produk Halal untuk Konsumen

Sosialisasi undang-undang nomor 13 tahun 2014 tentang JPH, di Hotel Grand Pasundan, Rabu (15/9/2021). (ist)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Kepala KUA, penyuluh, pelaku usaha dan karyawan karyawati di lingkungan Kantor Kemenag Kota Bandung mendapatkan sosialisasi Jaminan Produk Halal (JPH).

Sosialisasi ini digelar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan Kementerian Agama Kota Bandung

Kegiatan tersebut memberikan panduan bagi masyarakat serta pemerintah dalam jaminan, etika dan payung hukum yang akuntabel dan transparansi.

Tujuan penyelenggaraan JPH yaitu memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk.

Tak hanya itu, hal ini pun mampu meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produknya.

“Keberadaan produk halal di Indonesia sangat penting karena mayoritas penduduknya adalah muslim,” jelas Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana pada acara sosialisasi undang-undang nomor 13 tahun 2014 tentang JPH, di Hotel Grand Pasundan, Rabu (15/9/2021).

Baca juga:   Aksi Pencurian Terekam CCTV Dengan Modus Pura-Pura Beli, Satu Telepon Genggam Raib

Menurutnya, dalam UU nomor 13 tahun 2014 ditegaskan bahwa semua produk yang berada di Indonesia harus memiliki sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Memberikan Keamanan dan Kenyamanan

Aturan tersebut sudah diberlakukan pada tahun 2019 dan sampai saat ini terus disosialisasikan kepada masyarakat, termasuk kepala KUA, penyuluhan, pelaku usaha dan lainnya.

“Tujuannya untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi produk,” ujar Yana dalam rilis yang diterima PASJABAR.

Menurutnya, negara harus mengatur produk halal ini guna memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi.

“Produk yang dimaksud bukan hanya makanan dan minuman, tapi juga obat, kosmetik, produk kimiawi serta barang yang digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat,” katanya.

Baca juga:   Sosialisasi KIP dan Pengaduan Media Sosial di Bandung: Upaya Tingkatkan Pelayanan Publik

Yana menyebut, kesadaran masyarakat dalam pemakaian produk halal terus meningkat. Hal ini diakui oleh para pelaku usaha setelah mencantumkan label halal.

“Hal ini wajar, karena masyarakat percaya untuk bisa memasang label sebuah produk harus melalui pemeriksaan yang panjang, teruji dan terpercaya,” bebernya.

Menurutnya, Pemkot Bandung dan Kantor Kementerian Agama menjadi ujung tombak dalam sosialisasi produk halal ini sampai di masyarakat.

“Pengetahuan yang didapat dari sosialisasi ini terus disebarkan kepada masyarakat. Kita harap ada sosialiasi khusus kepada pelaku UMKM,” kata Yana.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Bandung, Tedi Ahmad Junaedi menyampaikan, penyuluhan dan pembinaan cangkupan yang luas, salah satunya dengan menyelenggarakan pembinaan untuk meningkatkan kualitas pemahaman dalam produk halal.

Baca juga:   Kebun Binatang Bandung Ditutup Sementara

“Peningkatan pemahaman ini penting, sebagai langkah yang terukur dan teratur sehingga mampu menjawab dinamika yang ada di masayarakat,” tuturnya.

Untuk mencapai hasil maksimal, perlu sinergisitas Kantor Kemenag Kota Bandung dengan Pemkot Bandung.

“Sesuai visi misi, Bandung Agamis harus fokus perubahan perilaku warganya untuk memaksimalkan Kota Bandung sebagai pusat pertumbuhan masa depan dalam ekonomi,” ujarnya.

Menurutnya, kehalalan pangan menjadi keniscayaan hak dasar tiap muslim. Ketersediaan pangan cukup sesuai daya beli masayarakat.

“Sosialisasi ini mampu menjadi acuan pemerintah untuk memberikan jaminan kehalalan seusai payung hukum, keadilan dan jaminan bagi konsumen yang akuntabel dan transparan,” tuturnya. (*/tiwi)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Jaminan Produk Halal


Related Posts

No Content Available

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

TB Hasanuddin Deddy Corbuzier
HEADLINE

TB Hasanuddin: Pengiriman Pasukan ke Gaza Harus Sesuai Hukum Internasional

16 November 2025

JAKARTA, WWW. PASJABAR. COM -- Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin memberikan respons...

jadwal motogp valencia 2025

Jadwal Lengkap MotoGP Valencia 2025: Pekan Penutup Musim

15 November 2025
Jorge Martin

Jorge Martin Pilih Bermain Aman di Hari Pertama MotoGP Valencia

15 November 2025
PUBG Mobile Balenciaga

PUBG Mobile Gandeng Balenciaga Hadirkan Konten Fesyen Eksklusif

15 November 2025
Teh Herbal Dinilai Efektif Bantu Tubuh Hadapi Polusi Udara

Teh Herbal Dinilai Efektif Bantu Tubuh Hadapi Polusi Udara

15 November 2025

Highlights

PUBG Mobile Gandeng Balenciaga Hadirkan Konten Fesyen Eksklusif

Teh Herbal Dinilai Efektif Bantu Tubuh Hadapi Polusi Udara

OnePlus 15 Hadirkan Desain Baru dan Sistem Kamera Internal

Film Dopamin Raih Antusiasme Tinggi dan Jadi Perbincangan Penonton

DPMKP Ingatkan Risiko Kebakaran Tetap Tinggi Meski Sudah Hujan

Minangkabau & International Culinary Expo 2025 Ramaikan Bandung

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.