BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pemkot Bandung mengizinkan bioskop dibuka pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 dan level 3 pada hari ini. Bioskop dibuka dengan aturan protokol kesehatan (prokes) yang ketat, kapasitas pengunjung bioskop dibatasi maksimal 50 persen, pengunjung pun wajib divaksin dan bisa menunjukkan kartu vaksinasi lewat aplikasi PeduliLindungi ketika akan memasuki pusat perbelanjaan dan bioskop. Beberapa petugas pun mulai membersihkan meja tempat duduk pengunjung di salahsatu Bioskop di 23 Paskal Shoping Center, Jln. Pasir Kaliki, Kota Bandung, Kamis (16/9/2021). (foto : Eci/Pasjabar)