BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pemkot Bandung mengizinkan bioskop dibuka pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 dan level 3 pada hari ini. Bioskop dibuka dengan aturan protokol kesehatan (prokes) yang ketat, kapasitas pengunjung bioskop dibatasi maksimal 50 persen, pengunjung pun wajib divaksin dan bisa menunjukkan kartu vaksinasi lewat aplikasi PeduliLindungi ketika akan memasuki pusat perbelanjaan dan bioskop. Beberapa petugas pun mulai membersihkan meja tempat duduk pengunjung di salahsatu Bioskop di 23 Paskal Shoping Center, Jln. Pasir Kaliki, Kota Bandung, Kamis (16/9/2021). (foto : Eci/Pasjabar)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pelatih PERSIB, Bojan Hodak, meminta para pemainnya untuk melupakan kekalahan 0-1 dari…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Setelah menghadapi Port FC di laga pembuka AFC Champions League Two (ACL…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan sebagian besar wilayah Indonesia akan…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – A. Koswara resmi dilantik sebagai Penjabat Wali Kota Bandung pada 20 September…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Produk fesyen berbahan dasar ulos menjadi salah satu oleh-oleh yang paling diminati…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Program pemberdayaan perempuan melalui pertanian hidroponik telah dilaksanakan di Kampung Munjul, Desa…