BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) mendesak Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jabar mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang Pendanaan Pendidikan SMA/SMK/SLB yang bersumber dari masyarakat.
Ketua FAGI, Iwan Hermawan mengatakan bahwa sesuai dengan kewenangannya berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 12, tercantum bahwa pendidikan termasuk ke dalam Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar.
Dan pada Lampiran Undang-tersebut membagi urusan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi, sehingga bisa melakukan diskresi terhadap atauran-aturan sebelumnya yang ambigu berdasarkan Undang- Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 1 ayat (9) Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang- undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
“Aturan yang diharapkan tersebut diantaranya mengatur melarang atau memperbolehkan adanya pungutan pada SMA/SMK/SLB di Jawa Barat, tidak cukup hanya peryataan lisan gubernur di media masa atau APH gunakan landasan penyelengaraan pendidikan dasar untuk pendidikan menengah untuk klaifikasi pungutan ke sekolah-sekolah,” terangnya.
Sebab saat ini, lanjut Iwan belum ada regulasi yang mengatur larangan pungutan bagi pendidikan menengah. Sehingga masalah pendanaan ini menjadi polemik di lapangan karena tidak ada kepastian hukum.
“Jika masalah usulan ini diabaikan maka FAGI akan melakukan melalui prosedur somasi demi untuk melakukan Advokasi terhadap para kepala sekolah di Jawa Barat,” tandas Iwah Hermawan. (*/tie)