PASBISNIS

Begini Ketentuan BIP Reguler 2021 Setelah Pengalihan Anggaran

ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM–  Kemenparekraf membatalkan program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) kategori reguler tahun 2021 untuk dialihkan ke program pemulihan dan penanganan COVID-19.

Hal tersebut merujuk pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-584/MK.02/2021 tanggal 6 Juli 2021 perihal Refocusing dan Realokasi Belanja Kementerian/Lembaga TA 2021, serta Nota Dinas Sekretaris Kemenparekraf/Sekretaris Utama Baparekraf Nomor B/KU.00.07/975/S/2021 tentang Refocusing dan Realokasi Belanja TA 2021 pada 12 Juli 2021, dan Surat Nomor B/KU.00.07/1001/S/2021 Perihal Refocusing dan Realokasi Belanja TA 2021 Tahap IV, dimana dilakukan _refocusing_ untuk penghematan anggaran.

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/10/2021) menjelaskan, terkait refocusing untuk penghematan anggaran tersebut terdapat penyesuaian yang berpengaruh terhadap alokasi anggaran terkait pelaksanaan program kegiatan yang ada.

“Maka anggaran program BIP Reguler tahun 2021 tidak tersedia akibat refocusing anggaran yang dilakukan, guna membantu penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Adapun untuk BIP Kategori JPU (BIP JPU), calon penerimanya telah terpilih dan diumumkan, tetap akan dilaksanakan, walaupun dengan adanya pengurangan nilai besaran bantuan yang tadinya sebesar Rp20 juta per penerima, menjadi Rp10 juta per penerima,” katanya dalam rilis yang diterima PASJABAR.

Fadjar Hutomo menyampaikan terima kasih sekaligus permohonan maaf kepada para peserta yang telah berpartisipasi dan menyampaikan pengajuan proposalnya untuk mengikuti seleksi program BIP Kategori Reguler Tahun 2021.

Ia memahami bahwa pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang mengikuti program BIP Kategori Reguler telah begitu bersemangat dan mempersiapkan dokumen persyaratan serta proposal yang diajukan sebagai syarat seleksi BIP Reguler. Akan tetapi, kondisi yang ada memaksa untuk dilakukan keputusan refocusing anggaran.

“Langkah responsif ini kami ambil dengan penuh pertimbangan, untuk dapat mengutamakan anggaran yang ada dan tersisa saat ini agar difokuskan dalam hal ini difokuskan kepada pelaksanaan pencairan bantuan untuk BIP Kategori JPU. Keputusan berat ini diambil salah satunya agar pandemi COVID-19 dapat segera teratasi dan proses pemulihan segera berjalan.” kata Fadjar.

Seperti diketahui, Bantuan Insentif Pemerintah Kategori Reguler merupakan program bantuan untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha/produksi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif sebesar maksimal Rp200 juta, proses pendaftaran dibuka pada 4 Juni dan ditutup pada 7 Juli 2021.

Program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) dibagi menjadi 2 kategori, yaitu BIP Reguler, dan BIP Jaring Pengaman Usaha (BIP JPU). BIP Reguler dibuka untuk badan usaha yang berkecimpung pada 6 (enam) subsektor ekonomi kreatif yakni aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, dan film. Serta sektor usaha pariwisata sesuai dengan Undang-undang nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan.

Sedangkan BIP JPU dibuka untuk usaha di bidang Kuliner, Kriya, dan Fesyen. Syarat utama untuk mendaftar antara lain telah memiliki NIB atau Nomor Izin Berusaha, adapun syarat dan ketentuan masing-masing kategori BIP dapat dilihat pada Petunjuk Teknis yang dapat diunduh pada website BIP.

Untuk memperoleh bantuan tersebut, terdapat beberapa tahapan seleksi yang harus dilalui oleh seluruh peserta yaitu seleksi administrasi, seleksi substansi proposal, seleksi wawancara, dan verifikasi lapangan. Lalu setelahnya terdapat tahapan penetapan penerima bantuan, pengikatan komitmen perjanjian kerja sama, pencairan bantuan, laporan dan pertanggungjawaban, serta monitoring, pengendalian dan evaluasi.

Meskipun program BIP Kategori Reguler tidak dapat dijalankan di tahun ini, akan tetapi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Eonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, menuturkan Kemenparekraf akan terus berupaya membantu para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.

Terlebih di tengah situasi pandemi COVID-19 saat ini, melalui program-program lainnya yang akan dioptimalkan untuk membantu pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.

“Oleh karena itu, saya mengajak para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif khususnya peserta BIP Reguler yang telah sebelumnya mengikuti proses seleksi dari seluruh Indonesia agar tetap positif, semangat, dan optimistis, kami mendorong untuk memanfaatkan berbagai program stimulus untuk dunia usaha yang telah disiapkan pemerintah” kata Fadjar. (*/tiwi)

Tiwi Kasavela

Recent Posts

KPU Jabar Tetapkan DPT Pilgub 2024

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT)…

4 jam ago

Liverpool Geser Manchester City dari Puncak Klasemen

WWW.PASJABAR.COM -- Puncak kalasemen Liga Inggris berguncang setelah Liverpool berhasil menggeser sang pemuncak Manchester City.…

5 jam ago

Brace Luis Diaz Bawa The Reds Menang 3-0 atas Bournemouth

WWW.PASJABAR.COM -- Menjamu Bournemouth di pekan kelima Liga Inggris, Liverpool berpesta 3 gol tanpa balas.…

6 jam ago

PKM Unpas Bantu Sukseskan Kampung Inspirasi Lewat Aplikasi Pengelola Sampah

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - RW 17 Desa Jatiendah, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, dikenal sebagai "Kampung Inspirasi"…

8 jam ago

Modal Persija Memburu 3 Poin di Si Jalak Harupat

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persija Jakarta mengusung misi 'mewah' saat dijamu Persib Bandung dalam lanjutan Liga…

8 jam ago

Head to Head Persib Vs Persija: Tak Ada yang Dominan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung akan menghadapi lawan berat dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. Kali…

9 jam ago