CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 5 November 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASNUSANTARA

Habis dan Putus Kontrak Tak Dianggap, Pemegang Polis Tuntut OJK Awasi Manajemen AJB Bumiputera 1912

Tiwi Kasavela
11 Oktober 2021
bumi putra

(http://ajb.bumiputera.com/)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM– Pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB), yang telah habis dan putus kontrak memprotes keputusan sepihak manajemen dalam hal penentuan siapa pemegang polis yang berhak memilih anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA).

Pemegang polis, khususnya yang tergabung dalam Koordinator Nasional Perkumpulan pemegang polis AJBB menilai manajemen bermain api.

Pasalnya, tanpa sepengetahuan pemegang polis — manajemen AJBB mengeluarkan klausul pemutakhiran data, dalam pengumuman susunan panitia pemilihan BPA.

Dengan adanya pemutakhiran data tersebut, pemegang polis yang telah habis dan putus kontrak, namun uangnya belum dibayarkan oleh manajemen diduga terbendung aspirasinya dan tak bisa ikut dalam pemilihan anggota BPA.

Penasehat Kornas perkumpulan pemegang polis AJBB, Nirwan Daud menyatakan pihaknya akan mengajukan pertanyaan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami akan bersurat ke OJK mempertanyakan soal eksistensi Kornas Pempol, kesepakatan, hak dan status pemegang polis yang habis kontrak bagaimana,” tegas Nirwan Daud.

Dia menilai, jika memang tidak diberikan ruang sebagai subyek pemilih dan dipilih anggota BPA, dirinya meminta manajemen untuk menyelesaikan pembayaran hak pemegang polis yang telah habis dan putus kontrak.

Baca juga:   Perkuat Hubungan Afrika, Indonesia Jalin Kerja Sama Industri Senilai US$173,5 Juta

“Kalau tidak, apa yang sudah lakukan oleh perusahaan meski mengatasnamakan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) adalah batal. Sehingga perkumpulan pemegang polis menyatakan pembentukan panitia BPA, batal demi hukum,” pungkas Nirwan Daud.

Bak pepatah “Sapi yang memiliki susu, namun Benggali yang punya nama”, Koordinator Nasional Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 yang selama ini memperjuangkan terbentuknya panitia pemilihan BPA.

Mereka telah melalui permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengikuti rapat tanggal 09 dan 10 September 2021.

Termasuk dalam permufakatan seluruh unsur di AJB Bumiputera 1912, atas pembentukan susunan kepanitiaan dalam pemilihan BPA.

Namun, dengan adanya pengumuman dan aturan pemutakhiran data yang dilakukan sepihak oleh manajemen AJBB

Seperti informasi yang awak media terima dari Kornas Pemegang Polis AJBB dari pertemuan virtual, Minggu 10 Oktober 2021 malam, para anggota Kornas dari seluruh Indonesia sepakat menyurati OJK.

Baca juga:   Mudah, Cara Jadi Anggota Kornas Pempol AJB Bumiputera 1912 Jabar dan Banten

Sementara itu Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia -MAKI) Boyamin Saiman yang juga pemegang polis AJBB yang telah habis kontrak, angkat bicara.

Boyamin Saiman menilai, selama hak para pemegang polis belum dibayarkan oleh manajemen, maka sejatinya mereka merupakan bagian dari AJBB.

“Jika terdapat pemilihan anggota BPA yang melibatkan seluruh elemen AJBB, bukan hanya pemegang polis aktif saja yang berhak, namun pemegang polis yang telah habis dan putus kontrak pun berhak, selama hak mereka belum dibayarkan,” jelas Boyamin Saiman.

“Saya akan melakukan komunikasi dengan OJK, bahwa hak pemegang polis yang belum dibayar itu berhak memiliki hak untuk dipilih dan memilih. Jika hal itu tidak diberikan, maka proses ini harus menjadi daya tekan OJK ke manajemen BP untuk mengakomodasi pemegang polis yang habis dan putus kontrak,” tegasnya.

Menurut Boyamin, kesepakatan setiap elemen pada 16 Maret 2021, dalam hal pembentukan panitia pemilihan anggota BPA hingga saat ini masih mengikat seluruh pihak yang menandatanganinya.

Baca juga:   Anggota Kornas Pemegang Polis Gelar Rapat Nasional AJB Bumiputera 1912

“Dalam kesepakatan tersebut, penggunaan e-voting telah menjadi keputusan. Sehingga cara pemilihan anggota BPA harus dilakukan menggunakan e-voting. Apalagi saat ini Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19,” pungkasnya.

Boyamin menilai, permintaan pemegang polis ini sesuai dengan AD/ART AJBB 1912, yang terdapat pada pasal 11 AD/ART.

Para pemengang polis yang telah habis dan putus kontrak di AJBB 1912 memiliki hak outstanding polis diperkirakan mencapai Rp10 triliun.

Reaksi keras pemegang polis ini mencuat, setelah pada Jumat 09 Oktober 2021, manajemen AJBB mengumumkan susunan panitia pemilihan anggota BPA periode tahun 2021-2026.

Selain susunan panitia, manajemen juga mengumumkan tentang pemutakhiran data pemegang polis, yang ditengarai digiring hanya kepada pemegang polis yang aktif.

Sehingga pemegang polis yang telah habis dan putus kontrak, dinilai tidak diakomodir oleh manajemen AJBB 1912. (*/Jbe)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Bumiputera 1912


Related Posts

logo_ajb_bumiputera
PASBISNIS

Tiga Elemen Perwakilan Pempol Komitmen Kawal Kinerja BPA AAJB Bumiputera 1912 Periode 2022-2027

20 Mei 2022
Marhalim Siregar ditetapkan Jadi Calon BPA AJB Bumiputera 1912 Dapil V Jabar Banten
PASBISNIS

Marhalim Siregar ditetapkan Jadi Calon BPA AJB Bumiputera 1912 Dapil V Jabar Banten

29 Desember 2021
Pemilihan BPA Bumiputera 1912 Langkah Pasti Mewujudkan Perusahaan Sehat dan Bangkit!
HEADLINE

Pemilihan BPA Bumiputera 1912 Langkah Pasti Mewujudkan Perusahaan Sehat dan Bangkit!

9 Desember 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Sandiwara Sunda “Pernikahan Dini” karya LS Dwi Murni tampil di Bandung, angkat isu pernikahan anak dan penyalahgunaan kuasa lewat pesan moral dan budaya. (Eci/pasjabar)
HEADLINE

Sandiwara Sunda “Pernikahan Dini” Angkat Isu Sosial di Rumentang Siang Bandung

4 November 2025

Bandung, www.pasjabar.com -- Isu sosial tentang penyalahgunaan kuasa dan pelanggaran etika dalam masyarakat diangkat lewat pertunjukan sandiwara...

Kiper AC Milan, Mike Maignan, merayakan golnya di akhir pertandingan Serie A Italia antara AC Milan dan AS Roma di Stadion San Siro, Milan, pada 2 November 2025. (Isabella BONOTTO / AFP)

Mike Maignan Bersinar, Tapi AC Milan Terancam Kehilangan Sang Kiper!

4 November 2025
Tunggal putri Indonesia, Putri Kusuma Wardani, harus mengakui keunggulan Mia Blichfeldt dari Denmark pada final Hylo Open 2025 di Saarbruecken, Jerman, 2 November 2025. (TANGKAPAN LAYAR BWF TV)

Mia Blichfeldt Taklukkan Putri KW, Juara Hylo Open 2025!

4 November 2025
Angin puting beliung terjang Ujung Berung, Bandung. Puluhan rumah rusak, pohon tumbang, dan warga panik. Petugas BPBD lakukan evakuasi dan pembersihan. (Uby/pasjabar)

Angin Puting Beliung Hantam Bandung, Puluhan Rumah Rusak!

4 November 2025
Persib vs Selangor

Persib Optimistis Hadapi Selangor di AFC Champions League, Thom Haye: Tim Semakin Solid!

4 November 2025

Highlights

Angin Puting Beliung Hantam Bandung, Puluhan Rumah Rusak!

Persib Optimistis Hadapi Selangor di AFC Champions League, Thom Haye: Tim Semakin Solid!

Luis Enrique Siap Tantang Dominasi Bayern di Parc des Princes

Arne Slot Waspadai Aksi Gila Vinicius Junior di Anfield!

Biaya Haji 2026 Turun Dua Juta Rupiah

Malam Ini Timnas Indonesia U-17 Hadapi Zambia di Piala Dunia U-17 2025 Qatar

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.