ADVERTISEMENT
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menggelar hasil penangkapan pinjaman online (pinjol) ilegal di Mapolda Jabar, Jln. Sukarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (21/10/2021). Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menetapkan 8 orang tersangka pinjaman online ilegal hasil dari penggerebegan di daerah di Sleman, Yogyakarta, beberapa waktu lalu. (foto : Eci/Pasjabar)
Editor: