CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 2 Februari 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Notaris Punya Peran Strategis Tangani Dinamika Hukum Kepailitan di Indonesia

Tiwi Kasavela
26 Oktober 2021
Notaris Punya Peran Strategis Tangani Dinamika Hukum Kepailitan di Indonesia

Ketua Umum IKANO UNPAD dan Dosen Departemen Teknologi Informasi, Komunikasi dan Kekayaan Intelektual FH Unpad, Dr. Ranti Fauza Mayana, SH. dalam Seminar Nasional dengan tema “Dinamika Hukum Kepailitan di Indonesia” pada Senin (25/10/2021) di Grandia Hotel Bandung. (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil Jabar INI), Ikatan Keluarga Alumni Notariat (IKANO) Universitas Padjadjaran dan Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Padjadjaran menggelar Seminar Nasional dengan tema “Dinamika Hukum Kepailitan di Indonesia”.

Seminar ini digelar pada Senin (25/10/2021) di Grandia Hotel Bandung dengan menerapkan protokol kesehatan.

Adapun seminar ini diikuti oleh 250 orang yang terdiri dari Notaris – PPAT, para anggota luar biasa Ikatan Notaris Indonesia, praktisi hukum, perbankan dan lembaga keuangan.

Turut menjadi Narasumber, Direktur Tata Kelola, Legal & Komunikasi Unpad / Pakar Hukum: Kepailitan, Dr. Isis Ikhwansyah, SH, MH, CN, Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan, Dr. Ary Zulfikar, SH,MH., Senior Executive Vice President Remedial & Recovery PT. Bank Negara Indonesia, Tbk, Iwan Setiawan, SH., Praktisi PKPU & Kepailitan, Managing Partner pada Wibhisana & Partner yang juga Ketum IKA FH UNPAD, Yudhi Wibhisana, SH,MH., Akademisi & Praktisi – Notaris / PPAT, Dr. M.Sudirman, SH.,MH. Sp.N,M.Kn,ME.

Ketua Umum IKANO UNPAD dan Dosen Departemen Teknologi Informasi, Komunikasi dan Kekayaan Intelektual FH Unpad, Dr. Ranti Fauza Mayana, SH. mengungkapkan bahwa saat ini Indonesia sedang berjuang dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional pasca krisis ekonomi dan krisis multidimensi akibat Covid-19 yang menyebabkan perlambatan pertumbuhan di berbagai sektor bisnis terutama sepanjang tahun 2020 lalu.

Pelaku bisnis menghadapi tantangan yang luar biasa dalam mempertahankan sustainability perusahaannya di tengah penurunan omset yang tajam dan tidak bersahabatnya iklim usaha pada saat itu, sebuah kondisi yang menyebabkan makin tingginya jumlah PKPU dan Kepailitan pelaku usaha Indonesia yang menjadi debitur Perbankan.

Baca juga:   Makin Mantap! Indonesia-Kamboja Lanjutkan Kerja Sama Bidang Pariwisata

“Perlambatan ekonomi akibat Covid-19 tidak hanya berdampak pada pelaku usaha, namun juga kepada berbagai sektor lain seperti perbankan dan masyarakat secara umum. Oleh karena itu implementasi regulasi dan kebijakan terkait kepailitan dan PKPU perlu dikaji dan disusun secara strategis, tepat, produktif dan solutif serta mempertimbangkan dampak dan risiko nya bagi setiap elemen,” terangnya.

Elemen tersebut sambung Ranti misalnya terkait program relaksasi dan restrukturisasi kredit guna memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha yang tentunya harus dipertimbangkan pula dampaknya dan risikonya terhadap kelancaran likuiditas perbankan sebagai akibat dari tertundanya pengembalian kredit.

“Terganggunya likuiditas perbankan akan membawa risiko bagi masyarakat secara umum mengingat Bank merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat,” ujarnya.

Dalam kondisi ini, terang Ranti hukum mengenai kepailitan memegang peran sentral untuk mengakomodir suatu respon yang dibutuhkan agar dapat meminimalisir risiko krisis keuangan, pemulihan ekonomi serta kebangkitan ekonomi nasional pasca pandemi.

“Merupakan hal yang cukup disayangkan jika kepailitan masih dipersepsikan sebagai sebuah konotasi negatif yang identik dengan kebangkrutan perusahaan sedangkan pada kenyataannya Kepailitan dan PKPU dimaksudkan sebagai salah satu alternatif penyelesaian suatu keadaan insolvensi (resolving insolvency) dan business recovery,” ucapnya.

“Menjadi suatu hal yang sangat kritikal untuk menempatkan Hukum Kepailitan secara tepat dan proporsional sebagai suatu prosedur penyelamatan perusahaan (corporate rescue procedure), dunia usaha dan penyelamatan ekonomi suatu negara secara umum serta mengidentifikasi peluang dan tantangan dinamika hukum kepailitan dalam upaya pemulihan ekonomi nasional yang produktif, solutif dan berkeadilan,” imbuhnya.

Baca juga:   Libur Isra Mi’raj, KAI Daop 2 Bandung Tambah Kapasitas Keret

Ranti mengatakan bahwa seminar ini adalah sebagai bentuk upaya menjalin komunikasi, sosialisasi, edukasi serta berkoordinasi untuk mengkaji ketentuan mengenai hukum kepailitan dan implementasinya secara tepat dan proporsional agar dapat berperan maksimal dan berkontribusi optimal dalam dinamika upaya pemulihan ekonomi nasional dan peningkatan Ease of Doing Business melalui sebuah Seminar Nasional dengan menghadirkan para nara sumber yang sangat kompeten dan kredibel.

“Kami berharap Seminar Nasional ini dapat berkontribusi positif sebagai media informasi, edukasi, sarana membangun kolaborasi dan sinergitas bagi kita semua untuk tetap semangat, kreatif, inovatif dan produktif, mendukung dan berpartisipasi dalam upaya pemulihan ekonomi,” tandasnya.

Adapun Ketua Panitia Seminar Nasional, Ririn Rismawanti, SH, MKn. mengungkapkan bahwa perkembangan perekonomian nasional telah mengalami penurunan sebagai akibat terjadinya pandemi COVID-19, ditandai dengan menurunnya laju pertumbuhan ekonomi nasional hingga mencapai level minus pada tahun 2020.

“Sebagai akibatnya, ditambah adanya ketidaksiapan dunia usaha memitigasi risiko bisnis akibat pandemi COVID-19 ini, muncul adanya kemungkinan perusahaan mengalami tuntutan pailit dari para kreditur karena gagalnya perusahaan dalam menjalankan kewajiban kreditnya kepada para kreditur,” tandasnya.

Ketua Panitia Seminar Nasional, Ririn Rismawanti, SH, MKn (tiwi/pasjabar)

Karena ketidaksiapan tersebut, ujarnya respon mitigasi dari dunia usaha berada dalam skala minimal dan risiko mengalami kepailitan semakin besar.

“Upaya manajemen risiko finansial berupa respon hukum atas kondisi kepailitan yang melingkupi suatu institusi dunia usaha di Indonesia dilakukan berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU),” tandasnya.

Baca juga:   Cerita Ridwan Kamil Berimajinasi Tentang Arsitektur Masjid Raya Al Jabbar

Di dalam UUK-PKPU telah diatur urutan prosedur dari mulai saat debitur tidak mampu melunasi kewajiban pembayaran utangnya kepada kreditur, penyelesaian utang oleh kedua belah pihak dengan menggunakan jasa lembaga kepailitan, penyitaan harta benda debitur oleh Pengadilan Niaga, peran Kurator dalam mengurus harta sitaan tersebut hingga akhir proses kepailitan yang ditandai dengan pemberesan seluruh utang debitur.

“Dalam proses peralihan aset dari debitur, pembahasan peran dan fungsi Notaris menjadi sangat penting, pada saat proses pemberesan dan peralihan harta pailit dalam hal terjadi peralihan dari aset debitur serta prosedur peralihan hak atas tanah terkait lelang Eksekusi,” kupasnya.

Seminar ini terang Ririn menghadirkan para narasumber yang berpengalaman dan berkompetensi di bidang hukum dan kepailitan, guna menyampaikan hasil analisis dan pendapat ilmiah tentang fenomena kepailitan dalam kaitannya dengan situasi perekonomian dan aktifitas dunia usaha di Indonesia pada saat ini, dan bagaimana hukum kepailitan di indonesia memberikan respon legal terhadap fenomena tersebut.

“Kami berharap seminar ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua, khususnya bagi perkembangan dunia hukum kepailitan di Indonesia, dan juga dapat memberikan kontribusi di dalam upaya-upaya perbaikan perekonomian nasional,” pungkasnya.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Dr. Idris, SH, MA. (Ist)

Turut hadir dalam seminar ini, Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Dr. Idris, SH, MA, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, SH.,MH.,FCB,Arb., Kaprodi Magister Kenotariatan Universitas Padjadjaran: Dr. Dadang Epi Sukarsa, SH.,MH., Ketua Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia, Dr. H. Irfan Ardiansyah, SH,LL.M.,Sp.N., Ketua Dewan Penasehat IKANO UNPAD, Badar Baraba, SH,MH. (tiwi)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Dinamika Hukum Kepailitan


Related Posts

No Content Available

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
Radio Player
No Result
View All Result

Trending

Mohammad Zaki Ubaidillah. (Foto: Dok. PP PBSI)
HEADLINE

Zaki Juara Thailand Masters 2026: Mohammad Zaki Ubaidillah Taklukkan Wakil Tuan Rumah Melalui Duel Sengit Rubber Game di Stadion Nimibutr

2 Februari 2026

BANGKOK, WWW.PASJABAR.COM -- Babak final tunggal putra turnamen Thailand Masters 2026 mempertemukan pemain muda Mohammad Zaki Ubaidillah...

Pertamina Enduro menang 3-0 atas Bandung BJB Tandamata / @mojisports_

Jakarta Pertamina Enduro Balas Dendam: Megatron dan Kawan-Kawan Libas Bandung BJB Tandamata Skor 3-0

2 Februari 2026
Napoli kalahkan Fiorentina dengan skor 2-1 di Liga Italia. (Foto: REUTERS/Ciro De Luca)

Napoli Amankan Tiga Poin di Maradona Stadium: Partenopei Tumbangkan Fiorentina Skor 2-1 dan Terus Tempel Ketat Posisi Papan Atas Klasemen

1 Februari 2026
Starting XI Inter Milan saat melawan Arsenal di Liga Champions. (c) AP Photo/luca

Inter Milan Siap Serbu Markas Cremonese: Nerazzurri Bertekad Kokohkan Posisi Puncak Klasemen Serie A Dalam Laga Tandang Di Giovanni Zini

1 Februari 2026
Borneo FC menang dramatis 2-1 atas PSIM Yogyakarta pada 1 Februari 2026. Gol Koldo Obieta bawa Borneo FC pepet Persib di puncak klasemen. (instagram/@borneofc.id)

Drama di Stadion Segiri: Borneo FC Menang Dramatis atas PSIM Yogyakarta dan Kembali Memepet Posisi Persib di Puncak Klasemen

1 Februari 2026

Highlights

Inter Milan Siap Serbu Markas Cremonese: Nerazzurri Bertekad Kokohkan Posisi Puncak Klasemen Serie A Dalam Laga Tandang Di Giovanni Zini

Drama di Stadion Segiri: Borneo FC Menang Dramatis atas PSIM Yogyakarta dan Kembali Memepet Posisi Persib di Puncak Klasemen

Comeback Fantastis Di Stamford Bridge: Chelsea Taklukkan West Ham United 3-2 Setelah Sempat Tertinggal Dua Gol Pada Babak Pertama

Arsenal Pesta Gol Di Elland Road: Skuad The Gunners Hancurkan Leeds United 4-0 Dan Kokohkan Posisi Di Puncak Klasemen

Barcelona Bungkam Elche 3-1: Lamine Yamal Tampil Sempurna Saat Blaugrana Curi Poin Penuh Di Estadio Martinez Valero

Teror Kawanan Anjing Di Cibuntu: Seorang Anak Kecil Terluka Parah Akibat Digigit Hewan Peliharaan Yang Lepas Ke Pemukiman Warga

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.