HEADLINE

Notaris Punya Peran Strategis Tangani Dinamika Hukum Kepailitan di Indonesia

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil Jabar INI), Ikatan Keluarga Alumni Notariat (IKANO) Universitas Padjadjaran dan Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Padjadjaran menggelar Seminar Nasional dengan tema “Dinamika Hukum Kepailitan di Indonesia”.

Seminar ini digelar pada Senin (25/10/2021) di Grandia Hotel Bandung dengan menerapkan protokol kesehatan.

Adapun seminar ini diikuti oleh 250 orang yang terdiri dari Notaris – PPAT, para anggota luar biasa Ikatan Notaris Indonesia, praktisi hukum, perbankan dan lembaga keuangan.

Turut menjadi Narasumber, Direktur Tata Kelola, Legal & Komunikasi Unpad / Pakar Hukum: Kepailitan, Dr. Isis Ikhwansyah, SH, MH, CN, Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan, Dr. Ary Zulfikar, SH,MH., Senior Executive Vice President Remedial & Recovery PT. Bank Negara Indonesia, Tbk, Iwan Setiawan, SH., Praktisi PKPU & Kepailitan, Managing Partner pada Wibhisana & Partner yang juga Ketum IKA FH UNPAD, Yudhi Wibhisana, SH,MH., Akademisi & Praktisi – Notaris / PPAT, Dr. M.Sudirman, SH.,MH. Sp.N,M.Kn,ME.

Ketua Umum IKANO UNPAD dan Dosen Departemen Teknologi Informasi, Komunikasi dan Kekayaan Intelektual FH Unpad, Dr. Ranti Fauza Mayana, SH. mengungkapkan bahwa saat ini Indonesia sedang berjuang dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional pasca krisis ekonomi dan krisis multidimensi akibat Covid-19 yang menyebabkan perlambatan pertumbuhan di berbagai sektor bisnis terutama sepanjang tahun 2020 lalu.

Pelaku bisnis menghadapi tantangan yang luar biasa dalam mempertahankan sustainability perusahaannya di tengah penurunan omset yang tajam dan tidak bersahabatnya iklim usaha pada saat itu, sebuah kondisi yang menyebabkan makin tingginya jumlah PKPU dan Kepailitan pelaku usaha Indonesia yang menjadi debitur Perbankan.

“Perlambatan ekonomi akibat Covid-19 tidak hanya berdampak pada pelaku usaha, namun juga kepada berbagai sektor lain seperti perbankan dan masyarakat secara umum. Oleh karena itu implementasi regulasi dan kebijakan terkait kepailitan dan PKPU perlu dikaji dan disusun secara strategis, tepat, produktif dan solutif serta mempertimbangkan dampak dan risiko nya bagi setiap elemen,” terangnya.

Elemen tersebut sambung Ranti misalnya terkait program relaksasi dan restrukturisasi kredit guna memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha yang tentunya harus dipertimbangkan pula dampaknya dan risikonya terhadap kelancaran likuiditas perbankan sebagai akibat dari tertundanya pengembalian kredit.

“Terganggunya likuiditas perbankan akan membawa risiko bagi masyarakat secara umum mengingat Bank merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat,” ujarnya.

Dalam kondisi ini, terang Ranti hukum mengenai kepailitan memegang peran sentral untuk mengakomodir suatu respon yang dibutuhkan agar dapat meminimalisir risiko krisis keuangan, pemulihan ekonomi serta kebangkitan ekonomi nasional pasca pandemi.

“Merupakan hal yang cukup disayangkan jika kepailitan masih dipersepsikan sebagai sebuah konotasi negatif yang identik dengan kebangkrutan perusahaan sedangkan pada kenyataannya Kepailitan dan PKPU dimaksudkan sebagai salah satu alternatif penyelesaian suatu keadaan insolvensi (resolving insolvency) dan business recovery,” ucapnya.

“Menjadi suatu hal yang sangat kritikal untuk menempatkan Hukum Kepailitan secara tepat dan proporsional sebagai suatu prosedur penyelamatan perusahaan (corporate rescue procedure), dunia usaha dan penyelamatan ekonomi suatu negara secara umum serta mengidentifikasi peluang dan tantangan dinamika hukum kepailitan dalam upaya pemulihan ekonomi nasional yang produktif, solutif dan berkeadilan,” imbuhnya.

Ranti mengatakan bahwa seminar ini adalah sebagai bentuk upaya menjalin komunikasi, sosialisasi, edukasi serta berkoordinasi untuk mengkaji ketentuan mengenai hukum kepailitan dan implementasinya secara tepat dan proporsional agar dapat berperan maksimal dan berkontribusi optimal dalam dinamika upaya pemulihan ekonomi nasional dan peningkatan Ease of Doing Business melalui sebuah Seminar Nasional dengan menghadirkan para nara sumber yang sangat kompeten dan kredibel.

“Kami berharap Seminar Nasional ini dapat berkontribusi positif sebagai media informasi, edukasi, sarana membangun kolaborasi dan sinergitas bagi kita semua untuk tetap semangat, kreatif, inovatif dan produktif, mendukung dan berpartisipasi dalam upaya pemulihan ekonomi,” tandasnya.

Adapun Ketua Panitia Seminar Nasional, Ririn Rismawanti, SH, MKn. mengungkapkan bahwa perkembangan perekonomian nasional telah mengalami penurunan sebagai akibat terjadinya pandemi COVID-19, ditandai dengan menurunnya laju pertumbuhan ekonomi nasional hingga mencapai level minus pada tahun 2020.

“Sebagai akibatnya, ditambah adanya ketidaksiapan dunia usaha memitigasi risiko bisnis akibat pandemi COVID-19 ini, muncul adanya kemungkinan perusahaan mengalami tuntutan pailit dari para kreditur karena gagalnya perusahaan dalam menjalankan kewajiban kreditnya kepada para kreditur,” tandasnya.

Ketua Panitia Seminar Nasional, Ririn Rismawanti, SH, MKn (tiwi/pasjabar)

Karena ketidaksiapan tersebut, ujarnya respon mitigasi dari dunia usaha berada dalam skala minimal dan risiko mengalami kepailitan semakin besar.

“Upaya manajemen risiko finansial berupa respon hukum atas kondisi kepailitan yang melingkupi suatu institusi dunia usaha di Indonesia dilakukan berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU),” tandasnya.

Di dalam UUK-PKPU telah diatur urutan prosedur dari mulai saat debitur tidak mampu melunasi kewajiban pembayaran utangnya kepada kreditur, penyelesaian utang oleh kedua belah pihak dengan menggunakan jasa lembaga kepailitan, penyitaan harta benda debitur oleh Pengadilan Niaga, peran Kurator dalam mengurus harta sitaan tersebut hingga akhir proses kepailitan yang ditandai dengan pemberesan seluruh utang debitur.

“Dalam proses peralihan aset dari debitur, pembahasan peran dan fungsi Notaris menjadi sangat penting, pada saat proses pemberesan dan peralihan harta pailit dalam hal terjadi peralihan dari aset debitur serta prosedur peralihan hak atas tanah terkait lelang Eksekusi,” kupasnya.

Seminar ini terang Ririn menghadirkan para narasumber yang berpengalaman dan berkompetensi di bidang hukum dan kepailitan, guna menyampaikan hasil analisis dan pendapat ilmiah tentang fenomena kepailitan dalam kaitannya dengan situasi perekonomian dan aktifitas dunia usaha di Indonesia pada saat ini, dan bagaimana hukum kepailitan di indonesia memberikan respon legal terhadap fenomena tersebut.

“Kami berharap seminar ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua, khususnya bagi perkembangan dunia hukum kepailitan di Indonesia, dan juga dapat memberikan kontribusi di dalam upaya-upaya perbaikan perekonomian nasional,” pungkasnya.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Dr. Idris, SH, MA. (Ist)

Turut hadir dalam seminar ini, Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Dr. Idris, SH, MA, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, SH.,MH.,FCB,Arb., Kaprodi Magister Kenotariatan Universitas Padjadjaran: Dr. Dadang Epi Sukarsa, SH.,MH., Ketua Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia, Dr. H. Irfan Ardiansyah, SH,LL.M.,Sp.N., Ketua Dewan Penasehat IKANO UNPAD, Badar Baraba, SH,MH. (tiwi)

Tiwi Kasavela

Recent Posts

Selena Gomez Ungkap Alami SIBO, Ini Penjelasan Ahli

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Selena Gomez baru-baru ini mengungkapkan bahwa dirinya mengalami masalah pencernaan yang disebut…

9 jam ago

Jalur Alternatif Bandung-Garut Kembali Lancar Usai Pohon Tumbang

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Polres Garut memastikan arus lalu lintas di jalur alternatif Bandung-Garut, wilayah Kamojang,…

10 jam ago

Erick Thohir: Dukungan Swasta Kunci Transformasi Sepak Bola Nasional

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para sponsor…

11 jam ago

Kementerian PPPA Targetkan UPTD PPA di Semua Daerah pada 2025

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah…

12 jam ago

Riksa Latifah Melakukan Hobi Sambil Mengejar Mimpi

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM-- Menjalani hari-hari dengan hal positif, adalah hal yang dilakukan oleh Riksa Latifah, yang…

13 jam ago

Banjir Meluas di Kabupaten Bandung, 12.250 Keluarga Terkena Dampak

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Banjir yang melanda di Kabupaten Bandung sejak Rabu, 20 November hingga Minggu…

13 jam ago