BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung mengupayakan warga miskin baru terdampak Covid-19, bisa masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pusat. Hal ini dilakukan agar warga miskin bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah sesuai dengan hak nya.
“Ada sekitar 60 ribu keluarga yang tidak masuk dalam DTKS pusat dan termsuk warga miskin baru akibat covid-19 . Dan kita akan bantu mereka agar masuk ke dalam DTKS sehingga bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat,” ujar Kepala Dinsos Kota Bandung, Tono Rusdiantono.
Tono mengatakan, beberapa fasilitas bantuan yang bisa didapatkan warga miskin yang masuk DTKS diantaranya, dapat bantuan pangan non tunai, bantuan sosial tunai dan PKH.
“Namun, kami hanya membantu mengajukan saja, untuk keputusan akhir tetap ada di pemerintah pusat,” tambah Tono.
Dengan adanya penambahan jumlah warga miskin akibat covid-19, Tono mengatakan alokasi dana pemeritah bagi warga miskin, ada kemungkinan meningkat. Disinggung mengenai berapa jumlah kenaikannya, Tono megatakan itu sangat bergantung kepada jumlah warga miskin yang masuk DTKS.
“Tapi kita lihat dulu berapa banyak warga miskin yang diajukan Pemkot Bandung akan disetujui pemerintah pusat. Kan data juga harus diverifikasi, untuk mencegah ada warga yang mendapat bantuan ganda,” tegasnya.
Menurut Tono, khusu untuk bantuan masyarakat yang tidak masuk DTKS pemerintah pusat termasuk warga miskin baru akibat covid-19. aTono mengtakan Pemkot Bandung mengeluarkan anggaran khusus.
“Karena mereka tidak mendapat bantuan dari pemeritah pusat. Sehingga kita berinisiatif memberikan bantuan,” tegasnya.
Seperti diketahui Pemkot Bandung melalui Dinas Sosial Kota Bandung memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp. 500 ribu kepada masyarakat yang terdampak ekonominya selama penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
“Penerima manfaat atau kepala keluarga yang dapat bantuan ini ada 60 ribu KK. Perkiraan akan diberikan bantuan Rp 500 ribu kepada satu KK dan setiap KK menerima sekali selama masa PPKM darurat,” kata Tono.
kriteria bagi mereka yang ingin mendapatkan bantuan tersebut yakni pihak kelurahan mengusulkan penerima bantuan sosial dari kategori non-data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) warga miskin atau tak mampu.
“Kriteria yang diusulkan kelurahan harus mereka yang pekerja informal, penyandang disabilitas, lansia di atas 60 tahun, berpenghasilan harian, warga yang belum dapatkan bantuan PKH, BPNT, dan BST,” katanya.
Dari Rp30 miliar dana yang dialokasin 99,8 % bisa terserap. Sisanya tidak tererap, karena yang bersangkutan pindah atau sudah menunggal. “Utuk kebutuhan dana bantuan bagi warga tidak mampu, kita tidak kena refocusing. Bahkan kita menambah anggarannya, sehingga bisa memberikan bantuan untuk warga tidak mampu,” pungkasnya. (mur)