BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Penyidik Tindak Pidanan Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan tersangka penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah di Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017-2018.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Dodi Gazali mengatakan, penangkapan dilakukan pada hari Selasa (16/11/2021) kemarin atas tersangka beinisial AK yang merupakan Ketiak KKMI Pemprov Jabar.
“Tersangka diduga melakukan pidana korupsi pengelolaan dana BOS Madrasah untuk Penggandaan soal-soal Ujian Penilaian Akhir Tahun (PAT), Penilaian Akhir Semester (PAS), Try Out/TO, USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional), UAMBN (Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional) Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017-2018,” tutur Dodi, kepada Pasjabar, Rabu (17/11/2021).
Dipaparkannya tersangka melakukan korupsi sejak tahun 2017 dan tahun 2018 saat Kementerian Agama RI mengucurkan dana BOS ke Madrasah-madrasah di seluruh Propinsi Jawa Barat, dengan cara diusulkan dari Kantor Kementerian Agama Kab/Kota se Jawa Barat ke Kanwil Kementerian Agama Propinsi Jawa Barat dan diteruskan ke Kementerian Agama RI.
Bahwa Madrasah penerima dana BOS dari Kementerian Agama RI yang anggarannya disalurkan melalui DIPA Kementerian Agama Kab/Kota diantaranya untuk membiayai kegiatan penggandaan soal ujian Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT), Try Out (TO) dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN/USBN).
“Untuk kegiatan penggandaan soal ujian tersebut, para Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) telah diarahkan oleh pengurus KKMI Kab/Kota dan KKM Propinsi Jawa Barat untuk menunjuk Perusahaan tertentu guna melaksanakan penggandaan/pencetakan soal soal Ujian dengan kesepakatan akan diberikan Cash Back atau CSR (Corporate Social Responsibility). Dari hasil rapat antara KKMI Kab/kota dengan KKMI Propinsi Jawa Barat disepakati harga untuk pembayaran naskah soal ujian yang sudah ditentukan,” tuturnya.
Pengaturan tersebut berupa Penilaian Akhir Semester (PAS) sebesar Rp 16.000,-/siswa; Penilaian Akhir Tahun (PAT)sebesar Rp 16.000,-/siswa; Try Out (TO) sebesar Rp 58.400,-/siswa; USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) sebesar Rp 22.500,-/siswa; dan UAMBN (Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional) sebesar Rp 22.500,-/siswa.
Bahwa kesepakatan harga yang diputuskan dalam rapat tersebut dimaksudkan agar supaya pihak KKM Propinsi Jawa Barat dan KKM Kab/Kota mendapatkan Fee atau cash back atau CSR dari perusahaan dan menyetujui dalam penunjukan perusahaan CV Mitra Cemerlang Abadi (CV MCA) sebagai pelaksana pengadaan soal ujian Madrasah.
Dari kesepakatan itu, cash back atau CSR yang diberikan oleh pihak perusahaan, diduga KKMI Propinsi Jawa Barat dan KKMI Kab/Kota menerima sebagai berikut, KKMI Propinsi Jawa Barat sebesar Rp 1.217.014.000,- dan KKMI Kab/Kota senilai Rp 6.821.582.420,-. Dengan nilai total yakni Rp 8.038.596.420,-
Dari penyelidikan kemudian tim penyidik Kejati Jabar melakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan, dan tersangka ditahan di Rutan Polrestabes Bandung.
“Untuk pasal yang disangkakan tersangka yakni pasal 2, pasal 3, pasal 11 jo pasal 18 Undang –Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat 1 ke1 KUHP,” jelas Dodi. (tie)