PASJABAR

DPRD Jabar Pertanyakan Perda RTRW Setelah Keluarnya UU Cipta Kerja

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM Hadirnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), yang berbeda dengan amanat UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dirasa menjadi pukulan keras, bagi semua daerah baik itu provinsi, kabupaten serta kota karena harus mengevaluasi peraturan daerah (perda) yang telah ada.

Hal ini dikatakan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Daddy Rohanady. Menurutnya banyak perda harus dicabut dan banyak pula perda baru yang harus dibuat.

Khusus terkait Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Secara eksplisit perda tersebut harus digabungkan dengan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

“Itu berarti Perda RTRW nantinya akan mengatur seluruh ruang darat dan laut. Penggabungan spasial seluruh ruang darat dan laut  0-12 mil itu bukan hal mudah. Dibutuhkan koordinasi intensif dengan beberapa kementerian di Jakarta, terutama Kementerian ATR/BPN,” beber Daddy di Bandung, Senin (22/11/2021).

Pansus

Lebih lanjut, Dady menjelaskan peta rencana pola ruang sudah pasti berubah, baik penyajian peta maupun basis datanya yang secara de facto diatur secara utuh oleh kementerian tersebut. Nantinya akan dibahas panitia khusus (pansus)

“Jangan sampai nantinya pansus harus bolak-balik kembali demi menyelaraskan yang semestinya sudah dilakukan pada tahap lebih awal,” imbuh Daddy.

Daddy mengatakan dengan adanya penetapan zona tunda (holding zone), sebagai salah satu solusi yang ditawarkan Kementerian ATR/BPN, terutama pada kawasan-kawasan hutan di pesisir/pantai yang menyebabkan terjadinya perubahan peta garis pantai dari BIG.

“Misalnya, untuk kawasan hutan lindung dan hutan produksi di Muara Gembong Kabupaten Bekasi. Di sana sebagian sudah menjadi perairan, dan eksistingnya berupa lahan tambak / permukiman,” ucap Daddy

Daddy menambahkan, harus adanya koordinasi yang intensi dengan beberapa kementerian di pusat mengenai permasalahan tersebut serta mempertanyakan bagaimana nasib substansi revisi Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat yang dibahas Pansus DPRD Provinsi Jawa Barat sejak tahun 2019.

“Bagaimana nasib substansi Raperda tentang Revisi RTRW Provinsi Jabar versi Pansus DPRD Provinsi Jabar Tahun 2019? Hasil kerja pansus 2019 yang bekerja hampir setahun lamanya itu cukup banyak dan sangat sigifikan,” pungkas Daddy. (ytn)

 

Yatti Chahyati

Recent Posts

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jabar Siapkan TPS Keliling untuk Pilkada Serentak

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Menghadapi ancaman cuaca ekstrem seperti banjir dan longsor, Pemerintah Provinsi Jawa Barat…

29 menit ago

Pemkot Bandung Fokus Lestarikan Budaya untuk Dorong Pariwisata

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam lestarikan budaya sekaligus mengintegrasikannya…

2 jam ago

900 Personel Polres Cimahi dan Polda Jabar Amankan Pilkada di 3.000 TPS

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Sebanyak 900 personel gabungan dari Polres Cimahi dan Polda Jawa Barat dikerahkan…

3 jam ago

Dua Tersangka Penguasaan Lahan Kebun Binatang Bandung Ditahan Kejati Jabar

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan dua tersangka kasus dugaan penguasaan tanah…

4 jam ago

Pj Gubernur Jabar Pastikan Mitigasi Pilkada 2024 Sudah Disiapkan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyatakan bahwa mitigasi dan solusi…

5 jam ago

Piala AFF 2024 Tidak Diperkuat Pemain Senior Liga 1

WWW.PASJABAR.COM -- Manajer Timnas Indonesia Sumardji mengungkap alasan tidak ada pemain senior dari Liga 1…

15 jam ago