BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Salah satu anggota panitia seleksi pemilihan badan perwakilan anggota (BPA) asuransi jiwa bersama (AJB) Bumiputera 1912, Nirwan Daud melakukan dissenting opinion, terkait tidak ikut sertanya pemegang polis (pempol) yang sudah jatuh tempo tidak boleh memilih BPA AJB Bumiputera 1912.
“Karena ada hal yang prinsip yang perlu saya sampaikan sebagai berikut, pada saat rapat di Depok 15 November 2021. Dihadiri oleh panitia seleksi lengkap yang dipimpin oleh asociete Prof Suryanto, dalam notulen, pempol yang habis kontrak diputuskan ikut sebagai pemilih,” terang Nirwan Daud dalam rilis yang diterima PASJABAR, Senin (22/11/2021).
Untuk itu, pada saat zoom meeting pada tanggal yang sama, kata Nirwan, dirinya dan Prof Suryanto tidak mengikuti rapat daring terebut. Karena pampel yang habis kontrak tetap tidak boleh memilih dengan alasan merujuk anggaran dasar.
“Rapat 17 November 2021, finalisasi saya sudah ikut sertakan pempol habis kontrak ikut memilih. Dasarnya adalah kesepakatan namun terbantahkan, akhirnya saya mengambil sikap dissenting opinion,” imbuhnya Nirwan.
Menurut Nirwan, jika telah terpilih BPA, maka hanya ada dua pilihan dalam menjalankan program kerja. Pertama perusahaan dilanjutkan dengan membutuhkan investor. Kedua likuidasi, sehingga klaim pempol hanya di bayar 30% dari uang pertanggungan.
“Aspek financial sudah tidak mendukung untuk dibayar secara full,” tuturnya Nirwan.
Nirwan mengemukakan, jika dirinya menyetujui pemilih hanya melibatkan polis yang aktif. Maka pihak yang menyetujui, harus bertanggung jawab mengimplementasikan Pasal 38 tentang anggaran dasar. Sementara pempol yang habis kontrak dapat menolak pemberlakuan Pasal 38, karena BPA adalah produk pemilih polis inforce (aktif).
Selain itu, kata Nirwan saat zoom meeting pada 19 November 2021, OJK pada awal zoom meeting hanya membacakan hikayat Bumiputera dari tahun ke tahun. Tetapi tidak ada pembahasan tahun 2016-2018. Padahal masalah ini terjadi 2016-2018, yang berakibat pada kondisi keuangan. Hal ini kata Nirwan, karena kebijakan OJK yang terlalu dalam mencampuri urusan operasional perusahaan.
“Ketika ada itikad baik semua pihak (stackeholders) kenapa lepas tangan kembali ke anggaran dasar. Waktu kondisi keuangannya bagus, anggaran dasar ditabrak bahkan BPA di nonaktifkan. Kornas (coordinator nasional) bukan tidak tahu peristiwa ini, bahkan kornas sangat tahu peristiwa 29 November 2016 ada transaksi liar yang terjadi dalam satu hari senilai puluhan trilyun. Bumiputera dijadikan kendaraan untuk lalu lintas uang tersebut,” tegasnya.
Untuk itu, Nirwan berharap dengan peristiwa zoom meeting dengan OJK pada 19 November 2021 dapat menjadi sebuah pembuktian.
“Bahwa pempol yang habis kontrak yang belum dibayarkan klaimnya bukan anggota. Harus dibuktikan secara hukum bukan secara penafsiran direksi dan pempol lainnya,” tandasnya. (ytn)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Laga istimewa akan tersaji di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) dalam…
JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM -- bank bjb kini memberikan penawaran peluang investasi menarik, berupa Surat Berharga Perpetual…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) memastikan bahwa aksi terorisme…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Penyerang Persib Ciro Alves tengah dalam motivasi tinggi. Ia sangat berhasrat tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Universitas Pasundan (Unpas) menjadi tuan rumah acara Collabonation Talent Hunt yang digelar…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat pergerakan harga sejumlah komoditas pangan yang fluktuatif…