BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat mendatangi langsung kantor PT KAI Daop 2 Bandung, yang diterima Bagian Hukum Daop 2 Bandung, Alim Pratikno pada Selasa siang, 23 November 2021. Hal ini sebagai bentuk tanggapan atas keluhan warga RW 04, Jalan Anyer Dalam, Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal Kota Bandung yang menjadi korban penggusuran rumah oleh PT KAI pada Kamis, 18 November 2021. Sebelumnya, warga korban penggusuran rumah ini, mendatangi Komisi 1 DPRD Jawa Barat untuk menyampaikan keluhannya pada Selasa pagi, 23 November 2021.
Setelah bertemu dengan perwakilan PT KAI Daop 2 Bandung, Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat, Bedi Budiman mengatakan, PT KAI seharusnya menghentikan dulu proses penertiban aset milik KAI di kawasan tersebut. Bedi meminta penanganan segera bagi korban penggusuran, karena menurutnya banyak warga yang memerlukan bantuan seperti obat-obatan, sembako, dan pakaian.
Pesan kepada PT KAI
“Pesan saya, hentikan penertiban aset dengan cara yang ada di Jalan Sukabumi dan Anyer Dalam dengan ditempel H-1 ada yang menakut-nakuti. Tanggulangi situasi darurat di lokasi saat ini. Minta maaf kepada warga, kita warga Jawa Barat yang silih asih silih asuh, kita bukan negara kapitalis dingin,” tandas Bedi dikutip dari rilisnya, Selasa, (23/11/2021).
Bedi menginginkan segera adanya solusi dari PT KAI terkait masalah tersebut, karena menurutnya ini sudah menjadi perhatian publik dan viral di media. Akibat arogansi saat penggusuran berlangsung, sehingga pihak dari DPR RI pun turun langsung, meninjau tempat kejadian beberapa waktu lalu.
“DPR RI yang sudah datang kesana, Pak Ono dan Pak Nico Siahaan, ini sudah menjadi perhatian publik,” imbuh Bedi.
Bedi meminta PT KAI Daop 2 Bandung, supaya memerhatikan anak-anak yang saat kejadian penertiban berlangsung berada di sana. Selain itu, Bedi juga meminta PT KAI memerhatikan uang pengganti, yang besarannya dinilai kurang sesuai. Juga mengembalikan barang milik warga, yang tidak sempat warga ambil
“Trauma healing juga harus jadi perhatian. Kalo soal ini (uang penggantian), masa Rp250 ribu per meter. Yang terakhir, itu barang-barang mereka kembalikan, itu hak private orang, ini bisa di pidana. Sampaikan ke KaDaop itu pesan saya, jadi ini bencana kemanusiaan harus segera ditanggulangi,” pungkas Bedi. (ytn)