JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Guna menurunkan angka stunting di Indonesia, kampus dapat menggunakan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Melalui kegiatan pengabdian masyarakat oleh mahasiswa, berupa upaya penurunan stunting dikonversi ke dalam satuan kredit semester (SKS). Saat ini, sudah lebih dari 80 perguruan tinggi, yang terlibat dalam upaya tersebut.
“Melalui program MBKM, kegiatan pengabdian masyarakat dapat dikonversi ke dalam SKS. Sehingga, dapat menggerakkan lebih banyak mahasiswa untuk ikut berkontribusi dalam menurunkan stunting,” kata Ketua Jejaring Perguruan Tinggi dan Organisasi Profesi, Asih Setiarini, dikutip PASJABAR dari antara, Rabu (24/11/2021).
Menurut Asih mahasiswa memiliki potensi, untuk terlibat dalam pendampingan kepada kelompok sasaran perbaikan gizi. Mulai dari ibu hamil hingga penyuluhan pada remaja putri.
Untuk ibu hamil, pendampingan dilakukan sejak ibu itu hamil, hingga bayi berusia dua tahun. Sementara bagi remaja putri, diberikan kapsul penambah darah karena hulu dari persoalan stunting adalah anemia.
Sementara, Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas, Subandi Sardjoko, menegaskan pentingnya strategi penguatan kerja sama lintas sektor dalam perbaikan gizi.
Subandi mengatakan, tahun ini adalah tepat 10 tahun Indonesia bergabung dengan 64 negara lainnya, dalam gerakan global Scaling Up Nutrition. Scaling Up Nutrition (SUN) adalah, gerakan global di bawah Sekretaris Jenderal PBB, untuk mengatasi semua bentuk malnutrisi melalui keterlibatan lintas sektor.
“Dalam sepuluh tahun terakhir, telah banyak hasil yang dicapai oleh gerakan Scaling Up Nutrition, khususnya dalam percepatan penurunan stunting,” imbuh Subandi
Lebih lanjut, Subandi menerangkan capaian utama gerakan tersebut, di antaranya adalah gizi menjadi prioritas utama dalam pembangunan nasional yang telah diwujudkan dalam RPJMN 2020-2024.
Meliputi gizi lebih dan gizi kurang, isu penurunan stunting menjadi isu utama yang dilaksanakan secara sistematis melalui Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Stunting yang diperkuat dengan terbitnya Perpres No.72 Tahun 2021. (ytn)