CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 1 Februari 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

TB Hasanuddin: Penerbitan STR Panglima TNI 1221 Soal Pemanggilan Prajurit Perlancar Penegakan Hukum

Yatti Chahyati
24 November 2021
Anggota TNI Dianiaya Klub Moge, TB Hasanuddin Ingatkan Penggguna Jalan

Tb Hasanuddin, Anggota DPR RI.

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA,WWW.PASJABAR.COM — Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menyambut baik terbitnya Surat Telegram (STR) Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tentang prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum.

Politisi PDI Perjuangan ini memandang penerbitan STR ini akan semakin memperlancar penegakan hukum.

“Saya kira dengan adanya aturan baru ini tentu akan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, surat panggilan dijamin sampai karena melalui Satuan TNI yang dipanggil serta ada jaminan dari Komandan Satuan untuk menghadapkan atau membantu proses bila dibutuhkan,” kata Hasanuddin kepada media, Rabu (24/11).

Hasanuddin menyebut, setidaknya ada empat poin yang diatur dalam Surat Telegram Panglima TNI ini, diantaranya:

Baca juga:   Blak-blakan Yaya Sunarya Jadi Caretaker Persib Bandung

1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.

2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan/Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.

3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.

4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor aparat penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.

“Bila ada anggota TNI sebagai tersangka pelaku kejahatan, maka sesuai dengan ketentuan penyidik anggota TNI itu adalah POM TNI, maka aparat penegak hukum lain dapat langsung kordinasi dengan POM TNI ,” bebernya.

Baca juga:   Free Fire OB50 Hadir 31 Juli, Ini Fitur dan Event Terbarunya

Hal tersebut, kata Hasanuddin, sesuai dengan Undang-Undang No.25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer Pasal 32

Pasal 32
Ayat (1) Pemeriksaan Pelanggaran Hukum Disiplin Militer dilakukan oleh Pemeriksa

Ayat 2 (2) Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ankum;
b. perwira atau bintara yang mendapat perintah dari Ankum; atau
c. pejabat lain yang berwenang.

Penjelasan Pasal 32 Huruf c
Yang dimaksud dengan “pejabat lain yang berwenang” antara lain Polisi Militer atau personel penegak hukum.

Selanjutnya, imbuh Hasanuddin, mekanisme pemeriksaan dalam pasal 32, UU No.25 tahun 2014 kemudian diatur secara lebih detil dalam Peraturan Panglima TNI No. 44 Tahun 2015 Tentang Peraturan Disiplin Militer Pasal 36
(1) Pemeriksaan Pelanggaran Hukum Disiplin Militer dilakukan oleh Pemeriksa.

Baca juga:   "Kuingin Kamu" Menguak Dilema Cinta yang Tak Terwujud

(2) Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ankum;
b. Perwira atau bintara yang mendapat perintah dan Ankum; atau
C. Pejabat lain yang berwenang.

(3) Yang dimaksud dengan pejabat lain yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c antara lain Polisi Militer atau personel penegak hukum dalam hal ini provost satuan.

“Jadi dugaan pelanggaran disiplin oleh Prajurit TNI hanya dapat diperiksa oleh penegak hukum di lingkungan TNI,” tandasnya. (*/tie)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: TB Hasanuddin: Penerbitan STR Panglima TNI 1221 Soal Pemanggilan Prajurit Perlancar


Related Posts

No Content Available

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
Radio Player
No Result
View All Result

Trending

NASA misi luar angkasa
HEADLINE

NASA Umumkan Misi Astronot Swasta Baru, Axiom Space Jadi Andalan

31 Januari 2026

# NASA misi luar angkasa FLORIDA, WWW.PASJABAR.COM -- NASA kembali menegaskan langkah seriusnya dalam pengembangan industri luar...

Indonesia vs Irak futsal

Imbang Lawan Irak, Indonesia Kukuh di Puncak Grup A AFC Futsal Asian Cup 2026

31 Januari 2026
Fast Forever

Universal Pastikan Fast Forever Rilis Maret 2028 di Bioskop

31 Januari 2026
Persib vs Persis Solo

Persib Makin “Kedinginan” Usai Kalahkan Persis Solo

31 Januari 2026
Raffi Ahmad longsor Bandung Barat

Raffi Ahmad di Lokasi Longsor Pasirlangu, Janjikan Bantuan Rp2 Miliar untuk Pemulihan

31 Januari 2026

Highlights

Persib Makin “Kedinginan” Usai Kalahkan Persis Solo

Raffi Ahmad di Lokasi Longsor Pasirlangu, Janjikan Bantuan Rp2 Miliar untuk Pemulihan

Sony Pictures Perkenalkan Pemeran Biopik The Beatles yang Rilis 2028

Gim Sepak Bola UFL Soccer Game 2026 Resmi Rilis di Android

Mahasiswa DKV Unpas Pamerkan Karya UAS dalam Pameran Tiga Hari

PVMBG Bongkar Penyebab Longsor Maut Cisarua, Bukan Hanya Hujan Deras

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.