BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Personel kepolisian Satuan Reserse Kriminal (Satreskim) Polresta Bandung, berhasil menangkap dan menetapkan bocah laki-laki berusia 17 tahun berinisial DND sebagai tersangka tunggal. Dalam kasus, pembunuhan bocah perempuan berusia 10 tahun.
Sebelumnya pada Selasa malam 23 September 2021 lalu, warga Kampung Cipadaulun Desa Tanjung Wangi, Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung, digegerkan oleh hilangnya bocah perempuan berusia sepuluh tahun tersebut.
Bocah perempuan tersebut, tak kunjung pulang ke rumah sesuai mengaji. Setelah dilakukan pencarian, bocah perempuan tersebut, ditemukan tewas dalam kondisi mulut dan tangan terikat lakban. Serta terbungkus karung, yang diletakkan di dekat tumpukan kayu di belakang rumahnya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, penetapan status tersangka, dilakukan usai petugas gabungan dari Satreskrim Polresta Bandung dan Polsek Pacet, melakukan serangkaian penyelidikan. Termasuk memeriksa enam orang saksi.
Tersangka, kata Hendra merupakan tetangga korban yang masih berstatus pelajar kelas dua belas SMA.
Menurut Hendra, dari hasil autopsi jenazah korban yang dilakukan pada Rabu 24 November 2021. Juga pengakuan tersangka, sebelum menghabisi nyawa korban, tersangka melakukan pemerkosaan terlebih dahulu terhadap korban.
“Karena sering menonton video porno melalui telepon genggamnya. Niat jahat tersangka, sudah direncanakan sebelumnya. Karena sudah mempersiapkan lakban yang dibawa dari rumah,” terang Hendra, Kamis (25/11/2021).
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka DND, kini harus menjalani serangkaian pemeriksaan khusus dengan didampingi pihak balai pemasyarakatan (bapas), karena masih dibawah umur.
Atas perbuatnnya, tersangka tetap akan dikenakan, Pasal 340 dan 338 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana Junto Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal dua puluh tahun penjara atau seumur hidup. (ctk)