BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Menurut sumber resmi Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, mulai 1 Desember 2021 pukul 01.00. Warga negara dari Indonesia, akan diizinkan masuk Arab Saudi. Tanpa harus mengikuti karantina selama 14 hari di negara ketiga.
Melansir antara pada Jumat (26/11/2021), selain Indonesia, yang mendapatkan izin untuk masuk Arab Saudi yaitu warga negara dari Pakistan, India, Mesir, Brazil, dan Vietnam.
Sumber resmi Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menjelaskan, para pengunjung dari enam negara tersebut, hanya harus menjalani karantina selama lima hari, setibanya di Arab Saudi. Aturan tersebut berlaku tanpa memandang status vaksinasi COVID-19.
Adapun kebijakan tersebut diambil, setelah menindaklanjuti situasi pandemi secara lokal dan global.
“Semua prosedur dan tindakan harus mematuhi aturan serta evaluasi yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan,” ucap sumber dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi itu.
Sementara negara-negara yang masih menghadapi larangan perjalanan ke Arab Saudi yaitu Turki, Ethiopia, Afghanistan dan Lebanon. Arab Saudi menekankan pentingnya mematuhi penerapan protokol Kesehatan, untuk membendung penyebaran virus corona. (ytn)