BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengingatkan, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar untuk tidak cuti pada saat momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Sudah diputuskan tidak boleh libur dari tanggal 22 Desember (2020) sampai tanggal 2 Januari (2021). Taat saja. Anda (ASN) teladan, jangan sembunyi-sembunyi, terbawa nafsu untuk melanggar aturan,” tandas Kang Emil sapaan karib Ridwan Kamil, dikutip PASJABAR dari rilisnya, Senin (29/11/2021).
Lebih lanjut, Kang Emil menegaskan, ASN Jabar harus menjadi teladan yang taat aturan. Termasuk di dalamnya penerapan protokol kesehatan, mengingat pandemi COVID-19 belum usai.
“Jadilah teladan dalam lingkungan keluarga, lingkungan tempat tinggal, lingkungan pekerjaan, dan lingkungan secara umum dalam menerapkan protokol kesehatan,” terang Kang Emil.
Seperti diketahui pemerintah pusat telah mengeluarkan peraturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo. Berupa Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Peraturan ini sebagai tindak lanjut, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Juga berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 13/2021, yaitu ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu sama dengan hari libur nasional. (ytn)