JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Dalam menghindari kemungkinan penyebaran varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau omicron di Afrika Selatan, yang telah meluas sebarannya ke beberapa negara di dunia. Satgas Penanganan Covid-19 pada Minggu, 28 November 2021 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).
SE ini berlaku efektif mulai 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Dengan berlakunya SE ini, maka SE Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum SE Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Badan kesehatan dunia (WHO) dengan para pakarnya pun sepakat, untuk menetapkan varian yang ditemukan di awal November 2021 ini menjadi variant of concern (varian yang mengkhawatirkan).
Melalui aturan terbaru tersebut, pemerintah Indonesia memberlakukan penutupan sementara pintu masuk ke Indonesia. Dengan menangguhkan pemberian visa kepada warga negara asing (WNA) dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.
Pengaturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan. Masuk dengan skema Travel Corridor Arragement dan delegasi negara anggota G20.
“Daftar negara ini dapat ditambah jika ada konfirmasi transmisi lokal di negara lainnya. Sebagai tindak lanjut, ketentuan ini akan diberlakukan dalam 1×24 jam ke depan,” kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito dikutip dari keterangan resminya, Senin (29/11/2021).
Waktu karantina
Untuk warga negara Indonesia (WNI), yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir, tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia. Dengan kewajiban menjalani karantina selama 14 hari. Sedangkan untuk WNA dan WNI dari negara yang dikecualikan tersebut, wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7×24 jam.
Penambahan durasi karantina, dari yang sebelumnya hanya 3 atau 5 hari tergantung status vaksinasinya. Sebagai upaya kehatia-hatian pemerintah, untuk mencegah potensi lonjakan kasus akibat varian ini.
Selain karantina, upaya skrining pelaku perjalanan internasional lainnya tetap dilakukan. Di antaranya skrining administratif (sertifikat vaksin, hasil negatif COVID-19, dan visa/berkas imigrasi pendukung lainnya) dan upaya testing ulang sebagai bentuk konfirmasi berupa entry test seketika, saat kedatangan dan exit test sesuai durasi karantina.
Yaitu pada hari keenam karantina, bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam; atau pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional, yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.
Menindaklanjuti peraturan ini, spesimen dari pelaku perjalanan internasional khususnya dari negara dengan tranmisi komunitas varian omicron ini. Akan wajib di-sequencing-kan, untuk meminimalisir kebocoran kasus varian baru. Sedangkan untuk sampel dari pelaku perjalanan lainnya, akan menyesuaikan. (ytn)