BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kepala Pusat Riset Gender dan Anak Universitas Padjadjaran Dr. Budiawati Supangkat, M.A., mengungkapkan sebelum adanya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus. Unpad sudah menerbitkan, Peraturan Rektor Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual di Lingkungan Unpad.
“Kita sebetulnya tidak tertinggal. Kita sudah menyiapkan amunisi untuk pencegahan terjadinya kekerasan seksual,” tegas Budiawati dikutip PASJABAR dari laman Unpad, Senin (29/11/2021).
Lebih lanjut, Budiawati menilai kekerasan seksual, merupakan kejahatan yang dapat terjadi di mana saja, baik di lingkup publik maupun privat.
Lingkungan kampus sering dipersepsikan sebagai ruang aman, sehingga kekerasan yang terjadi kerap tersembunyi dan tidak terlaporkan. Pelakunya pun tidak dihukum setimpal. Akibatnya, korban mengalami trauma seumur hidup.
Jika tidak ada mekanisme atau perturan mengenai penanganan kekerasan seksual, Budiawati melihat hal tersebut akan membawa kesengsaraan dan ketidakadilan bagi korban.
Ia pun berharap, dengan adanya Permendikbud tersebut, penyempurnaan peraturan dan mekanisme di lingkungan Unpad dapat dilakukan.
Selain itu, sosialisasi mengenai responsif gender, perundungan, dan kekerasan seksual dapat terus dilakukan dengan sasaran mahasiswa, tenaga kependidikan, dosen, dan berbagai pihak terkait. Ini dilakukan mengingat tindak kejahatan tersebut dapat terjadi pada siapa saja.
“Yang rentan itu bukan hanya mahasiswa tetapi semua lini, bisa tenaga kependidikan, bisa juga para dosen, baik laki-laki maupun perempuan, maupun pihak-pihak terakit dengan Unpad,” kata Budiawati.
Dosen Fakultas Hukum Unpad, Dr. Widati Wulandari, S.H., M. Crim. Ia berpesan untuk tidak berdiam diri jika mengetahui ada tindak kekerasan.
“Komitmennya dari diri sendiri dulu saja. Kalau kita bukan korban, kita sebagai bystander tolong bantu dengan cara tidak diam,” imbuh Widati.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unpad, Binahayati Rusyidi, S.Sos., MSW., Ph.D. menjelaskan, sikap diam atau ketidakberpihakan seseorang dalam merespons kekerasan seksual. Sebenarnya menunjukkan bahwa ia menoleransi hal tersebut.
Untuk itu, kebersamaan diperlukan sebagai bentuk keadilan bagi korban. Sekaligus mencegah berkembangnya toleransi terhadap kekerasan seksual. (ytn)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…