BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
Dari 27 kabupaten dan kota di Jabar, terdapat lima wilayah dengan nilai upah kabupaten dan kota (UMK) paling tinggi dibandingkan 22 wilayah lainnya :
Sementara UMK untuk 22 kabupaten dan kota lainnya di Jabar :
UMK tersebut, hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Besaran UMK ini mulai berlaku dan dibayarkan pada 1 Januari 2022.
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari besaran yang ditetapkan, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan. (ytn)
Oleh: Dosen Yayasan Pendidikan Tinggi Pasundan Dpk FH UNPAS, Firdaus Arifin BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Setelah…
MANGGARAI BARAT, WWW.PASJABAR.COM--Wakaf Salman meresmikan Wakaf Air Sumur Bor di Kampung Tondong Bilas, Kecamatan Mbeliling,…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Lanud…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Persib Bandung menang dengan skor 2-0 atas Persija Jakarta di Stadion Si…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Calon Wakil Walikota (Cawawalkot) Bandung dari partai PKB, meminta restu Ketua Umum…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Bio Farma, melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), telah menyalurkan…