BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pemkot Bandung dan Polrestabes Bandung menambah titik pemberlakuan sistem ganjil genap, pada libur natal dan tahun baru (nataru). Sebelumnya titik ganjil genap hanya berlaku di lima gerbang pintu tol, sekarang ditambah di perbatasan. Penambahan titik pemberlakuan ganjil genap ini, yaitu Cibiru, Ledeng dan Cibeureum.
“Ganjil genap ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hinggal 2 Januari 2022 ,” ujar Wali Kota Bandung Oded M. Danial usai rapat terbatas, di Balai Kota Bandung Jalan Wastu Kencana Jumat (3/12/2021).
Sedangkan berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Terdapat kebijakan baru untuk pengaturan kapasitas perkantoran, pasar, fasilitas umum (pusat kebugaran, bioskop, tempat wisata, tempat ibadah) dan jam buka restoran dan kafe.
“Jadi untuk kafe, restoran, mall, dan tempat hiburan tetap dibuka. Namun dengan pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas pengunjung,” terang Oded.
Khusus libur tahun baru, akan dilakukan penutupan beberapa ruas jalan menuju pusat kota.
“Penutupan dilakukan sejak 31 Desember 2021 pukul 18.00 hingga 1 Januari 2022 pukul pukul 5.00,” tambahnya.
Untuk pemberlakuan pengecekan dokumentasi kesehatan dan perjalanan akan diberlakukan di titik simpul seperti stasiun, terminal, dan bandara.
“Yang datang dari luar kota, harus menyertakan hasil negatif dari PCR dan keterangan sudah divaksin,” tuturnya.
Selain itu ada pembatasan kapasitas angkutan umum sebanyak 50%.
“Namun tidak ada pembatasan armada angkutan yang dibatasi hanya kapasitas angkutan umum sebanyak 50%,” tuturnya.
Dilarang pesta kembang api
Kota Bandung sendiri sekarang sudah masuk zona kuning atau PPKM level 2. Meski demikian sepanjang libur nataru akan diberlakukan level 3 di semua sektor.
“Bagi kami yang penting tidak ada pemberhentian kegiatan, sehingga perekonomian masih bisa berjalan,” harapnya.
Selama libur Nataru tidak ada penutupan objek wisata. Penutupan hanya terjadi, pada fasilitas umum seperti taman-taman kota.
“Untuk di taman kota nanti mungkin akan dipantau dari Satpol PP dan petugas yang floating,” terangnya.
Meski demikian, Oded menerangkan tidak boleh ada kegiatan keramaian menyambut tahun baru. Baik itu di tempat terbuka apalagi di tempat tertutup
“Sehingga tidak boleh ada pawai pesta kembang api dan kegiatan di hotel,” tambahnya.
Disinggung mengenai efektivitas pelaksanaan PPKM level 2 di Kota Bandung, Oded mengatakan pelaksanaan PPKM level 2 di Kota Bandung semakin efektif menurunkan kasus harian.
“Data menunjukan bahwa rata-rata kasus harian berada di angka 5 kasus / hari, dari sebelumnya (per 3 September) berada di 50,75 kasus / hari,” tambahnya.
Oded menambahkan di Kota Bandung terdapat 11 kecamatan per tanggal 2 Desember 2021 dengan 0 kasus aktif dan 114 kelurahan dengan 0 kasus aktif. Dengan keterisian rumah sakit (BOR : bed occupancy ratio) di Kota Bandung sampai dengan hari kamis 2 Desember 2021 adalah 6,18 %.
Keterisian ini menurun sangat drastis, dibandingkan dengan keterisian pada 3 September 2021 berada di angka 19,16 % dan pada 2 November 2021 sebesar 4,96 %. (Put)