BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Polrestabes Bandung menangkap tiga orang pengeroyok petugas DInas Perhubungan dan relawan kereta api diperlintasan kerita api Kiaracondong kemarin (3/12/2021).
Ketiga pelaku tersebut merupakan otak pemukulan petugas Dishub Kota Bandung yang sebelumnya mencoba melarang melintas perlintasan kereta api Kiaracondong, karena pintu penghalang ketera api sudah sudah tertutup.
“Kejadian itu bermula ketika tersangka hendak melintas perlintasan kereta api yang telah tertutup palang pintunya. ketika itu korban sedang melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelintas agar tidak melanggar ketentuan dan peraturan di perlintasan kereta api,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, Sabtu (4/12/2021).
Ketiga pengeroyok itu berinisial RZ (24), RA (23) dan AL (27) dicegah Petugas dan relawan melintas, namun, peringatan itu bukannya digubris, tersangka malah melakukan perlawanan dan mengeroyok petugas berinisial AP (24).
Polrestabes berhasil mengamankan tersangka setelah melakukan penyelidikan dan olah TKP, dilanjutkan dengan penelusuran.
Setelah ditangkap pihak keplisian, diketahui jika ketiganya diduga mengonsumsi obat-obatan terlarang. Namun, terkait detail obat yang dikonsumsi polisi masih melakukan penelusuran lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP Pidana terkait penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan. (*/tie)