JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Ketua Kornas Perkumpulan Pemegang Polisi AJB Bumiputera 1912, Yayat Supriyatna mengatakan pihaknya mendengar terdapat calon Badan Perwakilan Anggota (BPA), yang ditenggarai berasal dari usulan satu pihak unsur AJB Bumiputera 1912, yang tidak memenuhi syarat dalam kepesertaan polisnya.
Namun untuk menggolkan calon BPA itu, panitia seleksi dari unsur tertentu ‘berdalih’ akan meminta pandangan hukum atas aturan yang telah dibuat di petunjuk teknis pemilihan anggota BPA.
Ini terkait syarat calon BPA , memiliki polis yang masih aktif sudah berjalan sekurangnya dua tahun serta kontrak asuransinya belum berakhir dalam masa lima tahun berikutnya.
Aturan ini mengacu pada anggaran dasar (AD) AJB Bumiputera 1912. Pasal 11 ayat (5) yang dikuatkan oleh petunjuk teknis pemilihan BPA, poin C diktum 2c.
Alih-alih bukannya mengikuti aturan yang ada, di petunjuk teknis sesuai anggaran dasar. Pihak tertentu itu, malah bermanuver dengan mencoba mencari celah hukum.
Padahal, selama ini menurut Yayat, pihak pemegang polis telah mengikuti aturan dan berpegang teguh pada anggaran dasar.
Termasuk, saat diputuskan para pemegang polis yang habis kontrak dan statusnya lapse, tidak dapat memilih dan dipilih sebagai calon BPA.
“Saya nggak habis pikir atas informasi yang saya terima. Bahwa ada calon versi pihak tertentu gagal di persyaratan. Tapi ada yang mau meminta opsi pandangan pakar hukum tentang aturan yang ada di anggaran dasar AJB Bumiputera 1912. Padahal sudah jelas, klausul yang ada di pembahasan tentang kepemilikan polis. Dalam penjelasan anggaran dasar juga dinyatakan ‘sudah jelas’, tanpa perlu penafsiran dari pihak manapun, ” ungkap Yayat dalam rilis yang diterima PASJABAR, Selasa (7/12/2021).
Meski demikian, Kornas menurut Yayat akan melihat ke arah mana pihak tersebut di AJB Bumiputera 1912. Memainkan biduk catur mereka, dalam pemilihan calon BPA.
Yayat menjelaskan, seperti yang tertera di buku pedoman dan petunjuk teknis, terdapat satu syarat bahwa para calon BPA dilarang tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, bukan calon atau anggota legislatif.
Calon BPA juga disyaratkan bukan calon kepala atau wakil kepala daerah. Serta tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa, dalam proses pengadilan.
Dalam buku pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 periode 2021 – 2026. Tersurat juga susunan panitian pemilihan BPA, yang merupakan seluruh unsur di perusahaan asuransi tersebut. (ytn)
JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM -- Untuk memperkuat bisnis, bank bjb menjalin berbagai sinergi strategis demi memberikan manfaat…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…