BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyebut, destinasi wisata akan diperketat dengan maksimal 75 % pengunjung, pada Natal dan Tahun Baru (Nataru). Salah satu syarat masuknya, mewajibkan wisatawan melakukan scan QR menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Tempat wisata dibatasi maksimal 75 persen dengan mewajibkan skrining PeduliLindungi yang dipergunakan,” ujar Gubernur di Gedung Sate Kota Bandung, Selasa (7/12/21).
Penggunaan PeduliLindungi pun menurut Gubernur akan terus disosialisasikan kepada pengelola wisata, agar aplikasi tersebut bisa digunakan secara maksimal, bukan sebatas formalitas.
“Kami melakukan sampling banyak ditemukan bahwa PeduliLindungi itu hanya formalitas yang tidak dipergunakan. Seolah-olah ada di pintu gerbangnya, tapi tidak dilakukan pengecekan,” imbuh Kang Emil sapaan akrabnya.
Sanksi
Maka dari itu, ia bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata provinsi Jabar juga Forkopimda, sedang menyiapkan mekanisme untuk menyosialisasikan kepada pengelola wisata. Terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi, yang dirasa kurang maksimal.
“Jadi kami sudah melakukan menyiapkan, mekanisme sosialisasi dan akan memberikan sanksi penutupan dan sanksi lainnya. Jika ditemukan bahwa proses skrining kepada pengunjung terkait aplikasi PeduliLindungi itu, tidak dipergunakan semestinya,” tandasnya.
Pihak Polda Jabar pun bersama 27 pemerintah kabupaten/kota bersama-sama, mengamankan tempat wisata dengan mengoptimalkan petugas. Hal itu dilakukan demi memastikan penerapan protokol kesehatan di tempat wisata.
Satgas kabupaten dan kota diharapkan mengawasi ketat dan memastikan pengelola tempat wisata, menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pemerintah daerah diminta tegas kepada pengelola yang melanggar.
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat membatalkan kebijakan PPKM Level 3 berlaku di semua daerah 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022. Dalam kebijakan itu, PPKM disesuaikan denga kondisi faktual COVID-19 di daerah. (ytn)